Ekstradisi Paulus Tannos Terkendala Dokumen Tambahan, Apa yang Kurang?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, dokumen tambahan yang diminta Otoritas Singapura untuk proses ekstradisi buron dalam kasus E-KTP,
Paulus Tannos
, adalah dokumen affidavit.
Dalam istilah hukum, affidavit adalah dokumen tertulis yang berisi fakta sumpah yang digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
“Dokumennya affidavit tambahan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, Otoritas Singapura meminta dokumen tambahan terkait proses
ekstradisi Paulus Tannos
.
“Sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh Otoritas Singapura,” kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Supratman mengatakan, Kementerian Hukum melalui Tim Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memenuhi dokumen tersebut.
Dia mengatakan, dokumen tersebut akan dikirim ke Otoritas Singapura sebelum 30 April 2025.
“Insya Allah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim. OPHI dalam hal ini tetap setiap saat berkomunikasi dengan KPK,” ujarnya.
“Dokumennya seperti apa? Tanyakan ke KPK,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan, sidang terkait ekstradisi buron kasus E-KTP, Paulus Tannos, akan digelar pada Juni 2025 mendatang di Singapura.
“Diprediksi sidangnya itu bulan Juni,” kata Widodo, di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Widodo menuturkan, sidang pendahuluan atau committal hearing terkait keabsahan ekstradisi Paulus Tannos akan dilaksanakan pada 23-25 Juni 2025.
Ia menyebut, pemerintah tidak bisa mengintervensi jalannya proses hukum Paulus Tannos di Singapura.
Lebih lanjut, Widodo mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi dokumen tambahan yang diminta Otoritas Singapura.
Dokumen tersebut terkait dengan bukti-bukti dalam perkara Paulus Tannos.
“Semua dokumen sudah masuk, sudah lengkap, tapi kan ada beberapa hal yang perlu mungkin penekanan dari beberapa alat bukti, ya, terkait dengan affidavit-nya dan lain sebagainya,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ekstradisi Paulus Tannos Terkendala Dokumen Tambahan, Apa yang Kurang? Nasional 16 April 2025
/data/photo/2025/01/24/67930e00f1a8c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)