Category: Beritajatim.com Nasional

  • Berstatus ASN Kemenag, Oknum Guru di Blitar Tega Cabuli Murid Sendiri

    Berstatus ASN Kemenag, Oknum Guru di Blitar Tega Cabuli Murid Sendiri

    Blitar (beritajatim.com) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru madrasah kepada anak didiknya sendiri. Kasus ini pun menjadi pukulan bagi Kemenag Kabupaten Blitar.

    Pihaknya juga menyerahkan kasus pencabulan guru terhadap murid ini kepada Unit PPA Satreskrim Polres Blitar. Sanksi bagi sang guru pun telah disiapkan oleh Kemenag Kabupaten Blitar.

    “Saat ini kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Blitar untuk dilakukan penyelidikan. Kami akan menghormati proses hukum sesuai prosedur. Tentu pelaku akan mendapatkan sanksi dari kami, sebagai pegawai Kemenag,” kata Kasi Pendidikan Madrasah (Pendmas) Kemenag Kabupaten Blitar Syaikhul Munib, Kamis (31/10/2024).

    Sebelumnya orang tua dari korban melaporkan dugaan kasus pencabulan tersebut ke Polres Blitar. Mereka tidak terima anaknya dijadikan korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh sang guru.

    Dari hasil penyelidikan Kemenag Blitar, pelaku berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemenag Blitar kini juga tengah berkoordinasi dengan kementerian pusat terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku.

    “Orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Blitar. Bahkan, kami menerima informasi dari polisi dan sekolah. Untuk sanksinya, kami menunggu polisi. Sanksinya disiplin ringan hingga terberat yakni dilakukan pemberhentian tugas,” tegasnya.

    Sementara itu, kasus dugaan pencabulan kini tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Blitar. Pihak Polres Blitar belum bisa berkomentar banyak lantaran masih dalam tahap penyelidikan.

    “Kami akan kabari lebih lanjut terkait kasus ini. Terkait nantinya pelaku ditetapkan tersangka, masih menunggu proses penyelidikan,” ungkap AKP. Momon, Kasat Reskrim Polres Blitar. (owi/kun)

  • Pelaku Penganiayaan Akibat Rebutan Istri Siri di Bojonegoro Jadi Tersangka

    Pelaku Penganiayaan Akibat Rebutan Istri Siri di Bojonegoro Jadi Tersangka

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelaku penganiayaan di Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga terjadi akibat perselisihan terkait istri siri, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bojonegoro pada Kamis (31/10/2024).

    Tersangka, SDR (68), warga Dusun Bonggol, Desa Tlatah, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, kini ditahan atas tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. SDR dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang berpotensi hukuman pidana penjara hingga lima tahun.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

    “Sudah dilakukan gelar perkara, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Bayu.

    Barang bukti berupa sabit (arit), kaus milik korban SGA, serta kaus milik korban JMG turut diamankan untuk memperkuat bukti dalam penyelidikan. Sebelumnya, diketahui korban perempuan, SGA (50), warga Dusun Keket, dan suami sirinya, JMG (60), warga Dusun Gulang, mengalami luka serius akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka SDR. Keduanya saat ini masih dalam perawatan medis.

    Peristiwa ini bermula dari hubungan pernikahan siri antara SDR dan SGA yang telah berlangsung sekitar dua tahun lalu, namun berakhir setahun kemudian. Pada Kamis (24/10/2024), SGA kembali menikah siri dengan JMG, yang memicu kecemburuan SDR.

    Pada Senin dini hari (28/10/2024), SDR diduga masuk ke rumah korban dan menyerang keduanya yang sedang tidur, mengakibatkan luka serius pada bagian perut, telinga, kaki, dan siku para korban. [lus/beq]

  • Polres Pasuruan Kota Tangkap Dua Pelaku Judi Online, Satu Residivis

    Polres Pasuruan Kota Tangkap Dua Pelaku Judi Online, Satu Residivis

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dua pelaku judi online di Kota Pasuruan berhasil diamankan oleh Polres Pasuruan Kota, sebagai tindak lanjut atas perintah langsung Presiden Prabowo untuk memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Kedua pelaku, yakni Maulit (45) dan Abd Rachman (46), keduanya warga Kecamatan Panggungrejo, ditangkap saat tengah bermain judi slot di sebuah gudang di kawasan tersebut.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menegaskan komitmennya untuk memberantas perjudian online.

    “Ini adalah langkah serius sesuai arahan Presiden untuk memberantas judi online yang dapat merusak masa depan bangsa. Kami mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota untuk tidak menyepelekan dampak buruk dari judi online,” ujarnya pada Kamis (31/10/2024).

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Khoirul Mustofa, menyebutkan bahwa keduanya menggunakan aplikasi judi online Myslot188 dengan mengisi saldo melalui aplikasi perbankan.

    “Kedua pelaku setiap harinya menyetorkan dana sebesar Rp500 ribu untuk bermain judi online, dan salah satu pelaku, Abd Rachman, bahkan pernah memenangkan Rp16 juta selama delapan bulan bermain,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Khoirul menambahkan bahwa Abd Rachman sebelumnya merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu, dengan catatan hukuman penjara selama empat tahun pada 2018. Dari penggeledahan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp5,9 juta dari Maulit dan Rp4,3 juta dari Abd Rachman, serta memblokir kartu ATM keduanya sebagai bagian dari barang bukti.

    Kini, kedua pelaku harus menghadapi jeratan hukum dengan ancaman pidana sesuai Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar. [ada/beq]

  • Kasus Pencurian iPhone di Tuban, Polisi Buru Pelaku

    Kasus Pencurian iPhone di Tuban, Polisi Buru Pelaku

    Tuban (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tuban buru pelaku yang mencuri iPhone di salah satu toko iPhone yang berada di Jalan Panglima Sudirman Tuban. Kamis (31/10/2024).

    Dalam kasus tersebut, beberapa hari kemarin, seseorang terekam kamera CCTV yang tengah membobol toko iPhone. Sontak, kejadian tersebut viral di media sosial.

    Dalam rekamannya, tidak diketahui identitas pencuri tersebut laki-laki atau perempuan. Namun, yang jelas mempunyai ciri-ciri menggunakan hoodie berwarna hitam lengan panjang dan memakai tudung di kepala.

    Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander membenarkan peristiwa tersebut, korban yakni pemilik toko iPhone di Jalan Panglima Sudirman juga sudah melakukan pelaporan di Polres Tuban.

    “Laporannya sudah kami terima, kejadiannya itu senin dini hari dan pelaku terekam kamera CCTV,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander.

    Lanjut, pihaknya juga telah mengamankan bukti rekaman CCTV, dalam video tersebut, terduga pelaku lebih dari 1 orang. Namun, satu orang lainnya mengambil sebanyak 3 unit iPhone.

    “Kami akan menganalisis rekaman CCTV tersebut untuk mengungkap identitas pelaku,” bebernya.

    Selain itu, Dimas juga masih melakukan penyidikan dalam kasus pencurian iPhone di Jalan Panglima Sudirman. [ayu/aje]

  • Adik-Kakak di Surabaya Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung

    Adik-Kakak di Surabaya Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung

    Surabaya (beritajatim.com)  – Adik-kakak di Surabaya jadi korban Rudapaksa ayah kandungnya sendiri selama 3 tahun secara bergiliran. Kini, kakak dan adik berinisial J (18) dan KZ (17) harus menerima trauma sepanjang hidup.

    Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Ali Purnomo mengatakan rudapaksa yang dilakukan ED (48) kepada kedua anaknya berlangsung sejak tahun 2021-2024. Tidak hanya melakukan rudapaksa, Pria asal Payakumbuh, Sumatera Barat itu juga melakukan penganiayaan kedua anak lainnya.

    “Tersangka memiliki 7 anak. Sedangkan istrinya sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu,” kata Ali Purnomo, Rabu (30/10/2024).

    Aksi rudapaksa itu terbongkar pada bulan Oktober 2024. Dari keterangan kepada polisi, ED mengaku tidak bisa menahan birahi usai istrinya meninggal dunia. Setelah istrinya meninggal, ia menitipkan 3 anaknya ke kerabat, sedangkan ia mengasuh 4 anak.

    “Tersangka ini merupakan karyawan ekspedisi. Dia pulang 4 hari. Dia melampiaskan nafsu ke anak pertama dan kedua secara bergiliran,” tutur Ali.

    Selain melakukan rudapaksa kepada anak pertama dan kedua, anak ketiga dan keempat juga mengalami kekerasan fisik. Aksi kriminal ini terus berlanjut sampai akhirnya kakak pertama berani bersuara dan melapor ke polisi.

    “Tersangka melakukan rudapaksa saat rumah sepi dan juga mengancam sang anak jika bercerita,” pungkas Ali. (ang/ian)

  • Ini Tetangga yang Membuka Borgol Korban Briptu RDW

    Ini Tetangga yang Membuka Borgol Korban Briptu RDW

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tetangga terdakwa Briptu FN (28), Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Ade Mudzakir merupakan orang yang membuka borgol yang ada di tangan korban Briptu RDW. Ia datang ke rumah terdakwa setelah mendengar suara teriakan minta tolong dan mendapati tubuh anggota Polres Jombang Briptu RDW terbakar.

    Hal tersebut terungkap saat anggota Polres Mojokerto Kota ini diminta menjadi saksi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (29/10/2024) kemarin. “Saya yang menolong membukukan borgol yang ada di tangan korban,” ungkapnya.

    Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny dan Janiati Longli ini, saksi mengatakan tidak tahu kronologi kejadian. Ia datang ke rumah terdakwa setelah mendengar suara teriakan dari rumah terdakwa.

    “Rumah saya hanya berjarak satu rumah dengan rumah terdakwa. Saat itu, saya tidur baru 5 menit terdengar suara teriakan minta tolong. Saya langsung keluar, ada kepulan asap dari garasi rumah terdakwa. Awalnya saya tidak tahu kalau yang terbakar korban (Briptu RDW), saya sampai ke lokasi baru tahu kalau yang terbakar korban,” katanya.

    Ia baru mengetahui jika korban terbakar dengan api masih menyalah di sekujur tubuhnya setelah ke garasi rumah, lokasi pembakaran. Korban saat itu dalam kondisi terbakar dan ia mendengar ada yang minta diambilkan handuk basah untuk memadamkan api yang membakar tubuh korban. Setelah api berhasil dipadamkan, ia mencoba membuka borgol di tangan korban.

    “Daya bilang ke korban untuk menahan rasa sakit pas saya mau buka borgolnya, terbuka. Api kemudian padam, sempat saya nanya ke Dila (terdakwa) ada apa tapi terdakwa yang terdiam seperti bingung. Komunikasi dengan korban ya pas buka borgol itu, mereka (terdakwa dan korban) biasa panggil saya Pakde. Bilang panas Pakde,” ujarnya.

    Saksi menjelaskan, jika pakaian yang tersisa karena api membakar sekujur tubuh korban hanya menyisakan celana dalam saja. Ia mencium bau menyengat yang diduga dari pertaline yang menyebabkan korban terbakar karena adanya percikan api. Menurutnya, ia tidak begitu mengenal terdakwa meski satu institusi.

    “Sama-sama anggota Polres Mojokerto Kota tapi beda fungsi. Tidak pernah menceritakan tentang rumah tangganya cuma pernah dengar suara mereka bertengkar, ada suara benturan di dinding cukup keras. Ada yang dnegar juga pertengakaran mereka, sudah lama. Saya datangi rumahnya tapi sudah berhenti,” jelasnya.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan tiga orang saksi.

    Yakni ibu mertua terdakwa yang tak lain ibu korban Siti Mulyaningsih, Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa dan korban, Marfuah dan tetangga terdakwa dan korban di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Ade Mudzakir. [tin/kun]

  • Ribuan Tanaman Ganja Kembali Ditemukan Polres Lumajang

    Ribuan Tanaman Ganja Kembali Ditemukan Polres Lumajang

    Lumajang (beritajatim.com) – Tim gabungan Polres Lumajang, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), dan warga Desa Argosari kembali berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang ganja di wilayah Kecamatan Senduro, Rabu (30/10/2024).

    Operasi pembersihan yang dilakukan hari ini berhasil mencabut sebanyak 4.334 pohon ganja yang tersebar di lima lokasi berbeda.

    Menurut keterangan Kompol Jauhar Ma’arif, operasi ini merupakan tindak lanjut dari penemuan dan pemusnahan puluhan ribu tanaman ganja beberapa waktu lalu.

    Meski demikian, para pelaku kejahatan peredaran narkoba masih terus berupaya menanam ganja di kawasan tersebut.

    “Tanaman ganja yang ditemukan kali ini memiliki tinggi antara 20 hingga 150 sentimeter. Meskipun jumlahnya cukup signifikan, kami berhasil mengamankan semuanya,” ungkap Kompol Jauhar.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus penanaman ganja di Desa Argosari. Namun, operasi pencarian dan pembersihan ladang ganja dinyatakan selesai untuk sementara waktu.

    “Melihat kondisi cuaca yang memasuki musim hujan, kami mengimbau masyarakat dan pihak TNBTS untuk tetap waspada dan melakukan pengecekan secara berkala di lokasi-lokasi yang sebelumnya telah dibersihkan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tumbuhnya bibit ganja baru,” tambah Kompol Jauhar.

    Dengan adanya penemuan dan pemusnahan tanaman ganja secara berulang kali, pihak berwenang berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

    Selain itu, upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba. [vid/ian]

  • Polisi Amankan Warga Tambak Wedi Surabaya Pelaku Carok di Jalan Raya Gresik

    Polisi Amankan Warga Tambak Wedi Surabaya Pelaku Carok di Jalan Raya Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Imron Rosidi (51) terduga pelaku carok di pinggir Jalan Wahidin Sudirohusodo Gresik diamankan polisi. Warga asal Tambak Wedi Surabaya itu, diringkus usai duel carok dengan Rahman (48) warga Jalan Gubernur Suryo Gresik. Rahman mengalami luka di bagian tangan setelah terkena sabetan clurit Imron Rosidi.

    Kasus carok ini bermula rebutan lahan sebagai ‘polisi cepek’ di Jalan Wahidin Sudirohusodo tepatnya di depan SPBU. Sebelum kasus ini terjadi, Imron Rosidi bercerita dirinya diusir oleh Rahman, dan diancam akan dibunuh. “Saya diancam, dan diusir. Kalau tidak pergi bakal dibunuh,” ujar Imron Rosidi dihadapan penyidik Reskrim Polsek Kebomas, Rabu (30/10/2024).

    Ia menambahkan, akibat ancaman itu, dirinya menyiapkan clurit untuk berjaga-jaga bila diserang oleh Rahman. “Saat terjadi perkelahian, saya sudah menyabet tangan Rahman dengan clurit. Saya juga sempat terjatuh dan dipukuli menggunakan besi cor,” imbuhnya.

    Imron Rosidi sebagai ‘polisi cepek’  di depan SPBU dekat Waduk Bunder Gresik mulai tahun 2014, dan memiliki 5 anak buah termasuk Rahman.

    “Saya sebagai polisi cepek sudah 10 tahun. Dalam sehari bisa mendapatkan Rp 250 ribu. Saya tidak menyesal karena mempertahankan pekerjaan buat kebutuhan sehari-hari,” urainya.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebomas Ipda Arif Dwi Kurnia menyatakan satu terduga pelaku yakni Imron Rosidi sudah diamankan di lokasi kejadian tanpa perlawanan. Sementara terduga pelaku Rahman masih menjalani perawatan medis di RSUD Ibnu Sina Gresik.

    “Terduga pelaku lainnya Rahman mengalami luka di bagian tangan sebelah kanan dan dijaga petugas kami saat menjalani perawatan medis,” pungkasnya.

    Selain mengamankan tersangka, anggota Polsek Kebomas juga menyita satu buah clurit sebagai barang bukti milik Imron Rosidi. [dny/kun]

  • Perempuan Asal Krian Ini Ditemukan Meninggal Dunia di Bawah Pohon Pisang

    Perempuan Asal Krian Ini Ditemukan Meninggal Dunia di Bawah Pohon Pisang

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Margaretha Indawati (23), warga RT 10 RW 03 Dusun Sidorame Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, diduga menjadi korban pembunuhan Rabu (30/10/2024).

    Jasad korban ditemukan tertelungkup di bawah pohon pisang milik Suprapto warga setempat. Kondisi korban bagian belakang kepala terlihat mengeluarkan darah.

    Suprapto (44) salah satu saksi mata mengatakan sesudah adzan subuh, dirinya keluar ke belakang rumah untuk memperbaiki mesin pompa air yang macet. Di dekat pohon pisang, Suprapto tanpa sengaja melihat sebuah plastik besar yang menutupi sesuatu.

    “Waktu subuh saya menyalakan mesin pompa air, namun tidak keluar airnya. Saya kemudian memeriksa pompa air ke belakang. Tanpa sengaja, di jalan menuju mesin pompa air itu, saya melihat plastik hitam besar sepertinya menutupi sesuatu. Saat saya buka, ternyata ada jasad manusia,” ucapnya.

    Melihat ada jasad manusia, Suprapto minta tolong dan memberitahukan kepada warga. Setelahnya warga yang ikut menyaksikan, melaporkan peristiwa ini kepada Ketua RT setempat dan diteruskan ke Polsek Krian.

    Kapolsek Krian, Kompol Daky Dzul Qomain, membenarkan adanya penemuan sesosok wanita yang ditemukan tertelungkup di belakang rumah warga.

    “Saat ini, korban telah ditangani oleh tim Inafis Satreskrim Polresta Sidoarjo dan dibawa ke RS Bhayangkara Porong untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya. (isa/kun)

  • Jelang Bakar Suami, ART Diminta Ajak Ketiga Anak Keluar Rumah

    Jelang Bakar Suami, ART Diminta Ajak Ketiga Anak Keluar Rumah

    Mojokerto (beritajatim.com) – Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa Briptu FN (28), Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota yang membakar suaminya dilarang masuk ke dalam rumah sebelum kejadian. Marfuah diminta untuk mengajak ketiga anak terdakwa dengan anggota Polres Jombang Briptu RDW ke luar rumah.

    Hal tersebut terungkap saat ART diminta menjadi saksi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (29/10/2024) kemarin. Terdakwa sempat meminta saksi agar mengajak ketiga buah hatinya bermain keluar rumah. Tak berselang lama, sekira pukul 10.30 WIB korban datang.

    “Iya ada di lokasi, Mbk Dila (terdakwa) pulang jam 8 tapi mendapati Mas Rian (korban) sampai jm 9.30 belum pulang. Saya tahu Mas Rian datang tapi saya sama anak-anak (ketiga anak terdakwa) main di masjid dekat rumah. Saya tidak tahu kejadiannya, tahu-tahu setelah ada teriakan minta tolong. Saya datang, Mas Rian sudah terbakar,” ungkapnya.

    Korban saat itu berada di garasi rumah di sela-sela mobil parkir dengan kondisi sekujur tubuh terbakar dan tangan terborgol di tangga lipat. Posisi terdakwa ada di dekat korban berdiri di depan dapur dengan kondisi kebingungan. Saat saksi datang, api masih membakar tubuh anggota Polres Jombang tersebut.

    “Masih ada api, saya cari handuk saya kasih air. Handuk basah itu saya arahkan ke tubuh Mas Rian. Saya datang lebih dulu, baru Pak Ade (tetangga). Sebelumnya disiram air pakai ember tapi api masih menyala, saya ambil handuk basah terus api padam. Tangan Mas Rian terborgol, lupa tangan kanan apa kiri. Terborgol di tangga lipat,” katanya.

    Masih kata saksi, borgol dilepas oleh tetangga korban dan korban masih bisa berbicara sembari menunggu mobil ambulance. Korban pun masih bisa berjalan ke mobil ambulance yang membawanya ke RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto dalam kondisi pakaian sudah terbakar hanya menyisahkan celana dalam.

    “Mbk Dila kondisinya seperti orang bingung, Mas Rian sempat minta minum diambilkan air tapi dimuntahkan katanya pait ternyata caranya pembersih lantai yang diambil. Diambil di dekat kamar mandi, ikut memadamkan api tapi saya yang minta bantu. Ke RS juga ikut tapi saya tidak tahu kejadian karena sama anak-anak di masjid,” ujarnya.

    Ia mengaku baru bekerja sebagai ART di rumah terdakwa tiga bulan sehingga ia tidak tahu permasalahan yang terjadi antara terdakwa dengan korban tersebut. Ia bekerja di rumah terdakwa mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB sehingga ia tidak menginap di rumah terdakwa setelah pekerjaanya selesai.

    “Katanya Mas Rian main judi slot. Orangnya pendiam. Iya saya diminta Mbk Dila tidak masuk rumah dulu makanya saya bawa anak-anak ke masjid, jadi saya tidak tahu kejadian cuma tahu pas Mas Rian datang. Sebelumnya saya tahu Mbk Dila bawa botol air mineral isi pertalite dari baunya. Saat saya tanya untuk apa? Dijawab tidak untuk apa-apa,” lanjutnya.

    Saat mendengar teriakan minta tolong, ia membawa salah satu dari bayi kembar terdakwa mengecek ke rumah. Dua anak terdakwa lainnya dititipkan ke tetangga dan tak lama bayi yang ada digendongannya pun dibawa tetangga saat ia mencoba menolong korban dari amukan api. saksi sempat mendengar terdakwa mengatakan jika kejadian tersebut buat pelajaran untuk korban.

    Sidang Polwan bakar suami tersebut diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny dan Janiati Longli. Terdakwa Briptu FN (28) dihadirkan secara online dari Rutan Polda Jawa Timur, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa di persidangan. [tin/but]