Pasuruan (beritajatim.com) – Dua pelaku judi online di Kota Pasuruan berhasil diamankan oleh Polres Pasuruan Kota, sebagai tindak lanjut atas perintah langsung Presiden Prabowo untuk memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Kedua pelaku, yakni Maulit (45) dan Abd Rachman (46), keduanya warga Kecamatan Panggungrejo, ditangkap saat tengah bermain judi slot di sebuah gudang di kawasan tersebut.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menegaskan komitmennya untuk memberantas perjudian online.
“Ini adalah langkah serius sesuai arahan Presiden untuk memberantas judi online yang dapat merusak masa depan bangsa. Kami mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota untuk tidak menyepelekan dampak buruk dari judi online,” ujarnya pada Kamis (31/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Khoirul Mustofa, menyebutkan bahwa keduanya menggunakan aplikasi judi online Myslot188 dengan mengisi saldo melalui aplikasi perbankan.
“Kedua pelaku setiap harinya menyetorkan dana sebesar Rp500 ribu untuk bermain judi online, dan salah satu pelaku, Abd Rachman, bahkan pernah memenangkan Rp16 juta selama delapan bulan bermain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Khoirul menambahkan bahwa Abd Rachman sebelumnya merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu, dengan catatan hukuman penjara selama empat tahun pada 2018. Dari penggeledahan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp5,9 juta dari Maulit dan Rp4,3 juta dari Abd Rachman, serta memblokir kartu ATM keduanya sebagai bagian dari barang bukti.
Kini, kedua pelaku harus menghadapi jeratan hukum dengan ancaman pidana sesuai Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar. [ada/beq]