Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Catat Tanggalnya, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Wilayah Ini Gratis!

Catat Tanggalnya, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Wilayah Ini Gratis!

Jakarta

Ada program pemutihan bea balik nama kendaraan bekas di Jawa Barat. Catat tanggalnya!

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama periode Desember 2024. Dikutip laman Instagram bapenda.jabar, program ini hanya berlaku pada periode 1-23 Desember 2024.

Ada beberapa program yang digelar di antaranya gratis bea balik nama kendaraan bekas, hingga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

“Yang minta perpanjang BBNKB II mana suaranya. Punya kendaraan lama juga cuma perlu bayar pajak 2 tahun lalu dan 1 tahun ke depan. Beli kendaraan baru dapat diskon 10%. Segera manfaatkan Program Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan Jabar 2024. Hanya sampai 23 Desember 2024. Jangan kelewat ya,” demikian ditulis laman bapenda.jabar.

[Gambas:Instagram]

Berikut ini deretan program pemutihan yang digelar Pemda Jabar.

Diskon 10 Persen Kendaraan Baru

Bapenda Jabar memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama.

Bebas Tunggakan Pajak Tahun Ketiga dan Seterusnya

Wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk dua tahun terakhir. Tunggakan pajak kendaraan tahun ketiga, keempat, dan seterusnya akan dibebaskan.

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (Kendaraan Bekas)

Bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin mengurus balik nama, program ini membebaskan biaya administrasi bea balik nama kendaraan kedua.

Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat

Pemilik kendaraan yang nunggak pajak kendaraan, tak perlu juga membayar denda SWDKLLJ yang sudah lewat. Dengan begitu, kamu hanya perlu membayar SWDKLLJ Pokok yang dibebankan.

Adapun penghapusan bea balik nama kendaraan bekas memang bisa dipercaya meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menunaikankewajibannya. Berbeda dengan di Jabar, pemerintah provinsi DKI Jakarta justru sudah menggratiskan bea balik nama kendaraan bekas tanpa periode waktu tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Pada pasal 2 ayat (1) Pergub Nomor 41 Tahun 2024 disebutkan Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

(dry/din)