Catat! Satu NIK Hanya Boleh Beli Satu Unit Motor Listrik, Pemerintah Berikan Program Bantuan Ini Syaratnya

29 August 2023, 13:21

  SUARAMERDEKA.COM – Program perluasan bantuan pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai ditujukan bagi masyarakat dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama. Program bantuan pembelian motor listrik roda dua ini mendorong percepatan ekosistem kendaraan listrik dalam negeri. Kebijakan perluasan penerima program bantuan pembelian motor listrik ini ditandai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 29 Agustus 2023 : Sosok J Terungkap, Devan Dibikin Cemas Elsa dan Rossa Peraturan ini berisi Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. “Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Menperin dilansir dari kemenperin.go.id. Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 29 Agustus 2023 : Bertubi-tubi Teror ke Rossa, Sosok Ini Datang Kembali Pada Permenperin 21/2023 ini disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. “Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin. Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. “Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” ujar Agus. Baca Juga: Praktis Banget! Resep Mudah Nasi Tim Ayam Jamur, Bumbu Simple Bikinnya Mudah Bisa Pakai Nasi Sisa Kemarin Permenperin 21/2023 juga menegaskan, dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli. Data ini berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). Baca Juga: Mantul! Resep Empuk! Bakpao Ayam Jamur Enaknya Juara Ternyata Teknik Ini yang Dipakai Biar Mulus Halus Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengaku optimistis bahwa penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp7 juta dari pemerintah akan mencapai target 200.000 unit pada tahun 2023. Hal ini seiring dengan dilakukannya perluasan terhadap penerima subsidi motor listrik untuk umum, yang akan mengerek jumlah peminat hingga mencapai target yang ditetapkan pemerintah. “Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema). Sehingga sampai Desember, kita optimis,” papar Budi. Baca Juga: Wow, Ini Bocoran Pakan Alternatif Ternak Lele Rumahan Super Hemat Pakai Bahan Ini, Dijamin Lele Cepat Gemuk Dijelaskan,, optimisme ini juga didorong oleh kesiapan para industri yang akan menyediakan sepeda motor listrik. Bahkan, tak hanya untuk memenuhi permintaan dari masyarakat, tetapi industri juga siap untuk memenuhi permintaan dari sejumlah instansi pemerintah yang sudah didorong menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional. Selain itu, Aismoli mengatakan jumlah industri sepeda motor listrik yang ingin menjadi mitra pemerintah juga semakin banyak. Baca Juga: Perluasan QRIS di Kawasan Wisata Candi Borobudur Dioptimalkan, UMKM Pasar Seni Ini Jadi Sasaran Bank Indonesia Hal ini terlihat dari industri yang mulai menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen sebagaimana disyaratkan pemerintah. Tercatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah dan ke depan dipastikan akan terus bertambah.***

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum