Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Catat! Relaksasi TKDN untuk Produk AS terkait Barang IT dan Telko – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Catat! Relaksasi TKDN untuk Produk AS terkait Barang IT dan Telko

Catat! Relaksasi TKDN untuk Produk AS terkait Barang IT dan Telko

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memastikan relaksasi kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk impor dari Amerika Serikat hanya sebatas barang dari sektor industri teknologi, informasi, dan komunikasi atau ICT.

Relaksasi TKDN untuk barang industri ICT dari AS ini menjadi bagian dari kebijakan yang akan dibawa pemerintah untuk negosiasi tarif perdagangan yang dikenakan Presiden AS Donald Trump ke Indonesia sebesar 32%. Negosiasi itu dijadwalkan di Washington DC pada 16-23 April 2025.

“TKDN yang kaitannya dengan ICT,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Pernyataan serupa juga disampaikan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Todotua Pasaribu. Ia menegaskan, relaksasi kewajiban pemenuhan TKDN itu sebatas untuk barang-barang dari AS, tidak berlaku secara general, termasuk tidak untuk semua barang.

Ia meyakini, relaksasi kebijakan TKDN untuk barang ICT dari AS tidak akan membuat perusahaan dari negara lain di luar AS akan angkat kaki dari Indonesia, yang selama ini sudah konsisten memenuhi ketentuan TKDN yang persentasenya 35% seperti untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

“Jadi enggak juga sih, karena kalau pun relaksasi TKDN terjadi kan sebenarnya kita bisa ekstensifikasi fiskal dan lain-lain. Tapi sejauh ini masih kita lihat yang US,” tegas Todotua.

Kebijakan relaksasi TKDN untuk negosiasi tarif dengan AS ini akan dibawa pemerintah bersama dengan upaya deregulasi kebijakan perdagangan internasional Indonesia dengan AS. Selain itu ada upaya untuk menambah porsi pembelian barang-barang dari AS senilai US$ 18 miliar hingga US$ 19 miliar.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, nilai pembelian barang-barang dari AS itu setara dengan defisit neraca perdagangan AS dengan Indonesia yang selama ini dikeluhkan Trump.

“Konteksnya balance deficit, pasti harus dihitung di neraca perdagangan kan. Jadi intinya kita meningkatkan pembelian barang dari US,” tutur Susiwijono.

(miq/miq)

Merangkum Semua Peristiwa