Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada rencana pemerintah untuk kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada sisa tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa hal ini disampaikan seiring masih adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa BSU akan kembali disalurkan pada Oktober 2025.
“Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta orang sepanjang Juni dan Juli lalu.
Hal ini disebut Yassierli sebagai bagian dari pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan buruh pada tahun pertama pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, terdapat pula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%, pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online, hingga diskon 50% jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan JKM (jaminan kematian).
“Ada BSU yang ini penugasannya juga kepada kami, disalurkan kepada 15,2 juta orang. Alhamdulillah selsai pada bulan Juni dan Juli,” tuturnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, penyaluran BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
BSU senilai Rp600.000 untuk dua bulan diberikan kepada pekerja dengan beberapa syarat, yang pertama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
Selain itu, calon penerima juga harus merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025; dan menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota kepolisian (Polri).
