Bisnis.com, JAKARTA — Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), khususnya generatif AI, pada 2026 membawa tantangan serius terhadap meningkatnya kejahatan siber. Ancaman tersebut terutama berkaitan dengan maraknya penipuan daring dan kejahatan keuangan yang memanfaatkan teknologi AI.
Executive Director Catalyst Policy Works Wahyudi Djafar mengingatkan teknologi seperti deepfake berpotensi dimanfaatkan secara masif oleh pelaku kejahatan apabila tidak diantisipasi dengan baik.
Wahyudi menjelaskan generatif AI memungkinkan penciptaan konten yang sangat menyerupai peristiwa asli, sehingga menyulitkan publik untuk membedakan antara konten autentik dan hasil rekayasa teknologi.
“Itu kan memberikan satu ancaman yang cukup serius dalam konteks hari ini misalnya online scamming gitu ya. Dan terutama di sektor-sektor keuangan ya. Ataupun bahkan critical information infrastructure lainnya,” kata Wahyudi kepqda Bisnis pada Kamis (8/1/2026).
Di Indonesia, Wahyudi menilai aparat penegak hukum perlu dibekali instrumen dan kapasitas yang memadai untuk mendeteksi kejahatan berbasis deepfake, seiring bergesernya modus kejahatan dari sekadar disinformasi menjadi penipuan berbasis teknologi canggih.
Dia menambahkan selama ini upaya penanganan lebih banyak difokuskan pada disinformasi melalui mekanisme cek fakta. Namun, tantangan ke depan menuntut kemampuan teknis yang lebih kompleks, termasuk deteksi deepfake dan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat.
Wahyudi mencatat telah ada sejumlah inisiatif lintas lembaga untuk mempercepat penanganan kejahatan keuangan digital, termasuk kerja sama antara kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk penipuan.
Namun demikian, dia menilai tantangan akan semakin besar seiring meningkatnya pemanfaatan AI di berbagai sektor, sementara tingkat literasi digital masyarakat masih relatif rendah.
“Karena seringkali publik tidak memahami satu konten apakah dia adalah konten yang original ataukah dia memang konten yang di-create oleh AI gitu ya,” ujar Wahyudi.
Rendahnya literasi tersebut membuat masyarakat rentan memberikan akses data pribadi ketika dihubungi oleh pihak yang mengatasnamakan institusi tertentu.
Selain aspek teknis dan literasi, Wahyudi juga menyoroti tantangan dari sisi regulasi dan penegakan hukum. Hingga saat ini, peraturan pelaksana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta otoritas perlindungan data pribadi belum terbentuk.
Padahal, menurut Wahyudi, UU PDP telah memuat ketentuan terkait pemrosesan data otomatis dan sanksi atas penyalahgunaan data pribadi.
Wahyudi menegaskan penguatan kapasitas deteksi teknologi, percepatan penanganan kasus, peningkatan literasi masyarakat, serta pengembangan instrumen hukum perlu dilakukan secara bersamaan untuk merespons ancaman kejahatan siber berbasis AI.
Selain itu, Wahyudi juga menekankan pentingnya pengembangan dan pemanfaatan AI yang bertanggung jawab, mengingat Indonesia belum memiliki regulasi khusus terkait AI selain surat edaran pada 2023.
Menurutnya, regulasi tersebut sebaiknya bersifat mengikat secara hukum namun tetap memberi ruang inovasi, agar potensi AI dapat dioptimalkan sekaligus memitigasi risiko yang menyertainya.
“Jadi industri ataupun sektor-sektor tertentu termasuk pemerintahan lembaga itu masih tetap bisa berinovasi gitu ya di satu sisi tetapi di sisi yang lain mereka juga punya batas-batas punya bantuan gitu ya yang jelas,” ujarnya.
