Carut Marut Sengketa Tanah di Gresik, Ini Pesan Kepala ATR/BPN

Carut Marut Sengketa Tanah di Gresik, Ini Pesan Kepala ATR/BPN

Gresik (beritajatim.com)- Kasus sengketa tanah masih terjadi di Kabupaten Gresik. Hal ini seiring dengan adanya laporan temuan kasus pemalsuan sertifikat tanah yang dialami oleh Tjong Cien. Dimana luas lahan miliknya dari semula 32.751 meter persegi sejak tahun 2010 lantas berkurang 30.459 meter di tahun 2023.

Terkait dengan itu, Kepala Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, Rarif Setiawan menegaskan lembaganya memiliki tanggungjawab tidak hanya dalam administrasi pertanahan, melainkan juga dalam memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Di tengah keruwetan proses hukum, BPN Gresik hadir sebagai penjamin kepastian hak. Melalui mekanisme pertanahan yang berlaku, luas tanah milik Tjong Cien akhirnya dipulihkan kembali menjadi 32.751 meter persegi sesuai keadaan semula,” katanya, Rabu (24/9/2025).

Masih menurut Rarif Setiawan, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat. Sengketa tanah tidak hanya soal sertifikat, tetapi menyangkut kepastian hukum yang berdampak pada rasa keadilan warga.

“Praktik mafia tanah dapat terjadi melalui celah kecil, mulai dari proses pengukuran ulang hingga penerbitan dokumen. Untuk itu, saya mengajak masyarakat untuk proaktif melakukan pengawasan dan tidak ragu melapor ke BPN bila menemukan indikasi penyimpangan,” paparnya.

Fakta pemulihan hak ini kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membuka opsi perdamaian. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Tjong Cien menyatakan kesediaannya memberikan maaf kepada para terdakwa dengan syarat penguasaan penuh atas tanahnya dikembalikan.

“Saya bersedia memaafkan, asalkan tanah saya benar-benar kembali dalam penguasaan penuh, bukan hanya secara sertifikat tetapi juga di lapangan karena sampai saat ini masih dikuasai perusahaan,” pungkas Tjong Cien. [dny/but]