Bisnis.com, JAKARTA – Telkomsel adalah salah satu layanan provider telekomunikasi yang terkenal dan terluas layanannya di Indonesia. Berikut cara registrasi kartu Telkomsel, baik untuk pengguna baru maupun pengguna lama yang akan registrasi ulang kartu Telkomselnya.
Dilansir dari situs resminya, Telkomsel memiliki berbagai kartu perdana, yaitu Simpati, Telkomsel Prabayar, Telkomsel Halo, by.U, Orbit, Perdana Sakti, FreedomMAX, dan Lite.
Telkomsel mewajibkan pelanggan untuk registrasi kartu sebelum memakai semua fasilitasnya. Hal itu diatur dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (sekarang Menteri Komunikasi dan Digital) Nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang berlaku sejak 4 Agustus 2016.
Dilansir dari Komdigi, hal tersebut bertujuan untuk perlindungan konsumen dari penyalahgunaan data dan memudahkan penyediaan layanan.
Registrasi kartu Telkomsel dapat dilakukan dengan beberapa metode seperti SMS atau kode dial. Namun terdapat perbedaan prosedur untuk registrasi baru dan registrasi ulang kartu Telkomsel.
Cara Registrasi Baru Kartu Telkomsel Melalui SMS
Buka aplikasi SMS/Pesan di ponsel.
Ketik pesan dengan format:
REG NIK#NomorKK#
Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#
Kirim ke 4444.
Tunggu SMS balasan yang menyatakan registrasi berhasil.
Cara Registrasi Baru Kartu Telkomsel Melalui Kode Dial
Buka aplikasi telepon/panggilan di ponsel.
Ketik *444# lalu tekan panggil.
Pilih opsi “Registrasi”.
Masukkan NIK dan KK.
Ikuti instruksi selanjutnya hingga selesai.
Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel
Buka aplikasi SMS/Pesan di ponsel.
Ketik ULANGNIK#Nomor Kartu Keluarga#
Contoh: ULANG 123456789098765#2345678910123456#
Kirim SMS ke 4444
Tunggu SMS balasan yang menyatakan registrasi berhasil.
Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel melalui Kode Dial
Buka menu panggilan di HP kamu.
Masukkan kode *444# dan klik ikon panggil.
Pilih menu ‘2. Cek Status Registrasi’.
Masukan NIK kamu.
Tunggu SMS dari 4444 berisi status registrasi kartu.
Setelah registrasi berhasil, pelanggan dapat menikmati berbagai fasilitas telekomunikasi dari Telkomsel.
Penyebab Registrasi Kartu Telkomsel Gagal dan Solusinya
Format SMS Registrasi Salah
Salah mengetik format, misalnya kurang tanda pagar (#), spasi berlebihan, atau urutan data tidak sesuai. Pastikan format registrasi benar dan sesuai, seperti:
Registrasi baru: REG(spasi)NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Registrasi ulang: ULANG(spasi)NIK#NomorKK# kirim ke 4444
NIK atau Nomor KK Tidak Valid
Salah menuliskan NIK atau KK, dapat menyebabkan proses registrasi kartu gagal. Beberapa penyebab serupa seperti data NIK dan KK sudah tidak berlaku, atau belum sinkron dengan Dukcapil juga dapat menyebabkan gagal registrasi.
Cek ulang nomor NIK dan KK sesuai KTP & KK asli. Jika masih gagal, hubungi Call Center Dukcapil 1500-537 untuk memastikan data sudah aktif.
Nomor Sudah Mencapai Batas Registrasi
Satu NIK hanya bisa digunakan maksimal untuk 3 nomor prabayar. Jika Anda sudah mendaftarkan satu NIK untuk 3 kartu, sebaiknya hapus nomor lama yang sudah tidak aktif melalui GraPARI atau hubungi Telkomsel 188. Setelah itu, coba registrasi ulang nomor baru.
Gangguan Jaringan atau Sistem Telkomsel
Sistem sedang maintenance atau gangguan sementara dapat menyebabkan proses registrasi kartu gagal. Tunggu beberapa saat (1–2 jam) lalu coba registrasi ulang. Pastikan untuk menggunakan area dengan sinyal stabil (4G/LTE).
Kartu SIM Tidak Terbaca di Ponsel
Jika registrasi masih gagal, bisa jadi disebabkan oleh SIM card rusak atau tidak terbaca perangkat. Coba pasang SIM di ponsel lain. Jika tetap tidak terbaca, lakukan penggantian kartu di GraPARI.
Data Kependudukan Belum Sinkron di Dukcapil
Data baru (misalnya baru bikin KTP atau KK) belum masuk ke database Dukcapil dapat menyebabkan proses pendaftaran kartu gagal. Hubungi Dinas Dukcapil setempat agar data segera diperbarui. Setelah sinkron, coba registrasi ulang.
Kesalahan Teknis Pengguna
Salah nomor tujuan (4444), salah mengetik angka, atau pakai aplikasi SMS yang bermasalah. Gunakan aplikasi SMS bawaan HP, pastikan nomor tujuan benar: 4444, cek kembali NIK & KK sebelum kirim.
(Stefanus Bintang)
