Cara Pindah Alamat KTP dan KK Online Terbaru 2023

21 September 2023, 21:00

Kamis, 21 September 2023 21:00 WIB

Petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang melakukan perekaman data KTP Elektronik Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 17 Februari 2023. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Paalembang melakukan perekaman data dan cek biometrik bagi warga binaan di rumah tahanan tersebut sebagai persiapan data pemilih pada Pemilu 2024 dan keperluan lainnya yang terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Pindah alamat KTP dan KK bisa dibilang membutuhkan proses yang lama, apalagi harus mengurus banyak berkas dan mengantri seharian. Namun, tenang saja karena sekarang cara pindah alamat KTP dan KK bisa dilakukan secara online. Pastikan Anda sudah menyiapkan berkas-berkas yang harus disiapkan agar proses pindah alamat KTP dan KK bisa berjalan dengan lancar dan tanpa kendala. Berikut ini cara pindah KTP dan KK online terbaru 2023 lengkap dengan persyaratannya. Syarat Dokumen Pindah Alamat KTP dan KKSyarat pindah alamat KTP diatur dalam Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Tahun 2019.Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembarSurat Keterangan Pindah (SKP) yang telah distempel dan ditandatangani kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.SKP tembusan yang berstempel dan bertanda tangan kepala kelurahan atau kecamatan.Cara Pindah Alamat KTP dan KK OnlinePengurusan pindah alamat KTP dan KK bisa dilakukan secara online dengan membuka website Dukcapil sesuai tempat tinggal baru berikut ini.Membawa surat pengantar dari RT dan RW setempat, untuk meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari alamat lama ke alamat baru.Teruskan surat keterangan dari RT dan RW hingga ke tingkat kelurahan, kemudian mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi.Siapkan berkas KTP, KK, dan surat pengantar keterangan pindah.Masuk ke website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti laman disdukcapil.jepara.go.id.Isi data NIK pemohon dan nomor ponsel yang aktif.Pilih menu “Perpindahan Keluar” dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, apakah hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.Kemudian isi data kepindahan, meliputi NIK anggota keluarga yang akan pindah domisili dan NIK pemohon atau pelapor.Unggah semua dokumen yang diminta, yaitu KTP, KK dan surat keterangan pindah dari kelurahan.Klik menu “Kirim” dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.Ketika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan kartu keluarga. Kemudian, bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4.Iklan

NUR QOMARIYAH Pilihan Editor: Syarat dan Prosedur Cara Pindah Alamat Rumah, Perlu Siapkan Dokumen Ini

Diskusi Bareng Redaksi
Mari bergabung dengan Komunitas Pembaca Tempo untuk diskusi langsung bareng redaksi.

Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Cetak Ulang KTP Warga Jakarta, Sekda DKI: Butuh Anggaran Besar
1 hari lalu

Cetak Ulang KTP Warga Jakarta, Sekda DKI: Butuh Anggaran Besar

Perubahan pada halaman KTP perlu dilakukan apabila Undang-Undang Kekhususan Jakarta telah disahkan

Baca Selengkapnya

Teknis Cetak Ulang KTP DKI Jakarta Jadi DKJ Belum Dibahas, tapi Pasti Diganti
1 hari lalu

Teknis Cetak Ulang KTP DKI Jakarta Jadi DKJ Belum Dibahas, tapi Pasti Diganti

Warga Jakarta harus siap untuk mencetak KTP elektronik atau e-KTP DKJ. Simak penuturan Sekda dan DPRD DKI tentangnya.

Baca Selengkapnya

PSI Tolak Wacana Cetak Ulang E-KTP Warga Jakarta usai Jadi DKJ: Pemborosan dan Bikin Repot
2 hari lalu

PSI Tolak Wacana Cetak Ulang E-KTP Warga Jakarta usai Jadi DKJ: Pemborosan dan Bikin Repot

Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menolak wacana cetak ulang e-KTP setelah DKI Jakarta berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Cetak Ulang KTP bagi Warga DKI Jakarta yang Ganti Nama Jadi DKJ
3 hari lalu

Cara dan Syarat Cetak Ulang KTP bagi Warga DKI Jakarta yang Ganti Nama Jadi DKJ

Berikut cara dan syarat untuk mencetak KTP ulang bagi warga DKI Jakarta yang ganti nama jadi DKJ

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Diganti DKJ, Semua Warga harus Cetak Ulang KTP Tahun Depan
3 hari lalu

DKI Jakarta Diganti DKJ, Semua Warga harus Cetak Ulang KTP Tahun Depan

Dinas Dukcapil sudah siap melayani cetak ulang KTP setelah perubahan DKI Jakarta diganti DKJ.

Baca Selengkapnya

DKI akan Diganti Jadi DKJ, Pemprov Siapkan Anggaran Cetak Ulang KTP
3 hari lalu

DKI akan Diganti Jadi DKJ, Pemprov Siapkan Anggaran Cetak Ulang KTP

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran untuk cetak ulang KTP warga.

Baca Selengkapnya

Jelang Pemilu 2024, 38 RIbu Lebih Pemilih Pemula di Kota Bekasi Belum Punya e-KTP
9 hari lalu

Jelang Pemilu 2024, 38 RIbu Lebih Pemilih Pemula di Kota Bekasi Belum Punya e-KTP

Disdukcapil Kota Bekasi pun melakukan sistem jemput bola ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman e-KTP pemilih pemula.

Baca Selengkapnya

KTP Elektronik Lansia Bisa Dilakukan Lewat Program Jemput Bola
11 hari lalu

KTP Elektronik Lansia Bisa Dilakukan Lewat Program Jemput Bola

Disdukcapil DKI Jakarta melakukan pelayanan jemput bola perekaman KTP elektronik atau e-KTP lansia pada Jumat, 8 September 2023.

Baca Selengkapnya

Agnez Mo Lakukan Perekaman E-KTP di Kelurahan Kedoya Utara, Akui Mudah dan Gratis
21 hari lalu

Agnez Mo Lakukan Perekaman E-KTP di Kelurahan Kedoya Utara, Akui Mudah dan Gratis

Agnez Mo datang ke Kelurahan Kedoya Utara untuk mengurus KTP elektronik dan disebut mendapat pelayanan biasa seperti masyarakat umum lainnya.

Baca Selengkapnya

Satu NIK KTP Bisa Dapat Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta, Cek 5 Fakta Berikut
23 hari lalu

Satu NIK KTP Bisa Dapat Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta, Cek 5 Fakta Berikut

Pemerintah memperluas pemberian insentif pembelian motor listrik lewat Permenperin Nomor 21 Tahun 2023. Cek 5 fakta terkait insentif itu berikut ini.

Baca Selengkapnya

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi