Cara Pakai Google Maps Biar Nggak Kena Tilang Ganjil-Genap

Cara Pakai Google Maps Biar Nggak Kena Tilang Ganjil-Genap

Jakarta

Sejumlah jalan di kawasan DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil-genap demi mencegah kemacetan. Namun jika detikers melanggar, entah sengaja atau karena lupa, maka bisa bisa didenda maksimal Rp 500 ribu.

Untuk menghindari tilang ganjil-genap ini, detikers bisa menggunakan aplikasi Google Maps. Simak bagaimana caranya, lengkap dengan regulasi dan jadwal, serta daftar jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap.

Apa Itu Aturan Ganjil-Genap?

Dikutip dari situs Korlantas Polri, sistem ganjil-genap diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Sistem ini diberlakukan untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor yang masuk dalam satu ruas jalan, berdasarkan nomor pelatnya.

Dengan demikian, kepadatan volume kendaraan bisa berkurang, sehingga tidak terjadi kemacetan. Misalnya ketika tanggal ganjil, maka hanya mobil berpelat nomor ganjil yang diperbolehkan melewati jalan yang ditetapkan.

Cara Menghindari Ganjil-Genap di Maps

Detikers cukup menggunakan aplikasi Google Maps di HP untuk menyesuaikan aturan ganjil-genap. Caranya adalah sebagai berikut:

Buka Google Maps di HPKetuk foto profil pada bagian sisi kanan atasPilih opsi ‘Setelan’Ketuk ‘Setelan navigasi’Pilih ‘Hindari tilang ganjil-genap’Pilih ‘Pelat nomor ganjil’ atau ‘Pelat nomor genap’. Sesuaikan dengan pelat nomor kendaraan yang kamu pakai.Ketuk ‘Selesai’.Google Maps akan mencarikan jalan yang sesuai dengan tanggal pemberlakuan ganjil-genap.Aturan dan Jadwal Ganjil-Genap di Jakarta

Dikutip dari laman Jakarta Smart City, aturan dan jadwal ganjil-genap di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

Diberlakukan cuma untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.Aturan hanya berlaku pada Senin-Jumat.Waktu pemberlakukan adalah pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.Pada tanggal ganjil, hanya diperbolehkan untuk kendaraan berpelat ganjil.Pada tanggal genap, hanya diperbolehkan untuk kendaraan berpelat genap.Aturan ganjil-genap tidak berlaku saat hari libur nasional.Daftar Jalan yang Memberlakukan Ganjil-Genap

Ada 26 ruas jalan di kawasan DKI Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil-genap. Berikut daftarnya:

Jalan Medan Merdeka BaratJalan MH ThamrinJalan Jenderal SudirmanJalan Pintu Besar SelatanJalan Gajah MadaJalan Hayam WurukJalan MajapahitJalan SisingamangarajaJalan Panglima PolimJalan Salemba Raya Sisi BaratJalan Salemba Raya Sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Simpang Jalan Diponegoro)Jalan Kramat RayaJalan Stasiun SenenJalan Gunung SahariJalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang)Jalan SuryopranotoJalan BalikpapanJalan Kyai CaringinJalan Tomang RayaJalan Jenderal S Parman (dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)Jalan Gatot SubrotoJalan MT HaryonoJalan HR Rasuna SaidJalan DI PanjaitanJalan Jenderal Ahmad Yani (dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)Jalan Pramuka.

Meski Google Maps bisa mencarikan rute terbaik untuk menghindari ganjil-genap, detikers sebaiknya mempertimbangkan untuk menggunakan angkutan umum ketika pelat mobilnya tak sesuai jadwal.

(bai/row)