Jakarta –
BPKB yang hilang atau rusak bisa diganti. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengganti BPKB yang hilang atau rusak.
Pemilik kendaraan bisa mengajukan penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). BPKB itu diganti lantaran kondisinya hilang atau rusak. Untuk melakukan penggantian BPKB, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Tertuang dalam Perpol 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan harus mengisi formulir permohonan.
Syarat Mengurus BPKB Hilang
Selanjutnya, ada sembilan lampiran yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Tanda bukti identitas. Tanda bukti perseorangan melampirkan KTP bagi WNI ataupun WNA yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap, Harus juga melampirkan surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas. Sementara untuk badan usaha, identitas yang dilampirkan berupa nomor induk berusaha, NPWP, dan surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel yang bersangkutan. Untuk instansi pemerintah, PNA, dan Badan Internasional,harus disertai surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel.
2. Suara kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
3. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri
4. Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri
5. STNK
6. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
7. surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata
8. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap satu bulan sekali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua, dan bulan ketiga pada media cetak nasional, dan
9. Hasil cek fisik ranmor
Sementara untuk BPKB rusak persyaratannya lebih sedikit. Tak perlu ada pengumuman di media cetak. Lengkapnya berikut ini:
a. mengisi formulir permohonan
b. melampirkan:
– tanda bukti identitas
– surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
– BPKB yang rusak
– tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
– STNK
– hasil cek fisik ranmor
Persyaratan itu kemudian dibawa ke Unit Pelaksana Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dari permohonan itu, akan dilakukan identifikasi dan verifikasi, pembayaran PNBP, pendaftaran, pencetakan, penyerahan, dan pengarsipan.
(dry/rgr)