Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus berupaya mengakselerasi pertumbuhan ekonomi mencapai target yang telah ditetapkan melalui berbagai kebijakan strategis, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu cara yang dijalankan adalah dengan mengatur mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Airlangga menjelaskan, pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu.
“Dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran dan bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran,” jelas dia dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/3/2025).
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.
Sedangkan Kepala Biro Humas menjadi Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3, Sunardi Sinaga mengkonfirmasi bahwa aturan THR akan segera diterbitkan melalui Surat Edaran.
“Terkait Surat Edaran (THR) akan disampaikan dalam waktu dekat ini. Secepatnya, nggak lama lagi,” ungkap Sunardi kepada wartawan di kantor Kemnaker, Rabu (5/2/2025).
Sunardi lebih lanjut menyebutkan, ada kemungkinan SE THR swasta dan ASN akan dirilis secara bersamaan.
“Ada kemungkinan,” bebernya.
Untuk diketahui, THR dibayarkan sekali setahun menjelang hari raya keagamaan pekerja, kecuali ada kesepakatan lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Lantas, bagaimana perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja? Berikut penjelasan lengkapnya.
Karyawan baru pun tetap akan mendapatkan THR. Namun memang perhitungannya kan berbeda dengan karyawan lama. Aturan pemberian THR untuk karyawan baru berlandaskan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5113721/original/037245200_1738229177-1738209095274_apa-arti-thr.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)