Bisnis.com, JAKARTA — Seiring berkembangnya teknologi dan semakin banyaknya dokumen yang beredar dalam bentuk digital, pemerintah menghadirkan meterai elektronik atau e-Meterai sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Kehadiran e-Meterai ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang perlu membayar bea meterai pada dokumen elektronik.
Meterai elektronik sendiri adalah meterai dalam format digital yang digunakan khusus untuk dokumen elektronik.
Meterai elektronik memiliki ciri-cirinya kode unik 22 digit yang dihasilkan oleh sistem, gambar garuda pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK” dan nominal bea meterai Rp10.000. E-Meterai dapat dibeli dan digunakan melalui portal resmi e-Meterai di pos.e-meterai.co.id.
Cara Membuat Akun e-Meterai
Sebelum membeli atau membubuhkan meterai elektronik, Anda perlu memiliki akun terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi portal: pos.e-meterai.co.id
2. Pilih jenis akun: personal, enterprise, atau wholesale
3. Isi data diri, termasuk Nama lengkap, NIK, Tanggal lahir, Email dan NPWP (jika ada)
4. Unggah scan/foto KTP (maksimum 1 MB untuk akun personal)
5. Tekan “OK”, lalu lakukan verifikasi lewat email
Setelah akun siap, ikuti langkah berikut untuk menempelkan meterai elektronik pada dokumen PDF:
1. Masuk ke portal dan pilih menu “Pembubuhan”
2. Unggah dokumen PDF yang ingin diberi meterai
3. Pilih halaman dan geser ikon meterai ke posisi yang diinginkan
4. Isi tanggal serta nomor dokumen (jika diperlukan)
5. Masukkan PIN 6 digit milik Anda
6. Tekan “Submit”
7. Unduh kembali dokumen yang sudah ditempeli e-Meterai
Cara Membeli Kuota e-Meterai
Saat pertama kali menggunakan layanan ini, jumlah kuota e-Meterai Anda masih nol. Jadi, Anda perlu membeli kuota terlebih dahulu.
Pembelian kuota dapat dilakukan melalui:
• QREN (pembayaran menggunakan QR Code)
• Metode pembayaran bank Mandiri, BNI, dan Permata
Kuota e-Meterai tersedia dalam kelipatan Rp10.000 per meterai, dengan batas maksimum pembelian Rp2.000.000.
Setelah pembayaran berhasil, kuota akan otomatis bertambah dan Anda bisa langsung melakukan pembubuhan.
Jika Sistem Bermasalah, Apa yang Harus Dilakukan?
Apabila sistem e-Meterai mengalami gangguan, Anda tetap dapat membayar bea meterai dengan membuat kode billing menggunakan:
• Kode akun pajak: 411611
• Kode jenis setoran: 100
Setelah itu, lakukan pembayaran melalui bank atau kantor pos baik melalui teller, ATM, maupun mobile banking seperti pembayaran pajak pada umumnya. (Nur Amalina)
