Cara Cek Data Kependudukan sebelum Pendaftaran Seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Dibuka

1 November 2022, 6:54

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Cara cek data kependudukan perlu Anda ketahui sebelum akan mengikuti seleksi PPPK guru atau tenaga kesehatan yang akan dibuka sebentar lagi oleh BKN. Hal tersebut termuat di halaman portal sscasn.bkn.go.id yang menyarankan agar segera periksa data kependudukan sebelum melakukan pendaftaran SSCASN 2022. Nampaknya pengecekan data kependudukan memang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pembukaan pendaftaran SSCASN dimulai.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2022 Segera Dibuka, Apa Kabar Jika Tenaga Honorer Tidak Lulus Seleksi? Ini Penjelasan Kemenpan RB Lantas bagaimana cara cek data kependudukan secara online atau melalui aplikasi tanpa harus datang dan mengantri di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)?

Dilansir dari indonesiabaik.id berikut cara cek NIK terdaftar atau tidak tanpa harus datang ke Dukcapil. 1. Untuk mengetahui status NIK terdaftar atau tidak, Anda tidak perlu datang ke kantor Dukcapil cukup dengan mengirimkan SMS dengan format: Cek#KTP#NIK Baca Juga: SSCASN Pendaftaran PPPK 2022 Kini Dibuka, Tapi Ada Masalah Soal Pendaftaran? Kemudian kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri di 08118005373. 2. Atau untuk mengetahui status NIK bisa juga melalui pesan singkat WhatsApp dengan format: Nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 08118005373. 3. Cara berikutnya untuk mengetahui status kependuduka bisa dengan menghubungi Call Center Hallo Dukcapil di nomor 1500-537. Baca Juga: Ini 16 Hari Libur Nasional di Tahun 2023, Catat Agar Dapat Ajukan Cuti dengan Tepat! 4. Terakhir, untuk mengetahui status NIK valid atau tidak dengan melalui media sosial seperti akun Facebook resmi Dukcapil di Dirjen Dukcapil atau melalui Twitter resmi Dukcapil ada di @ccdukcapil. Jika belum terdaftar dan ingim mendatangi kantor Dukcapil setempat Anda dapat membawa KTP dan KK asli untuk melakukan pelaporan. Masih diinformasi portal sscasn.bkn.go.id, ketika kita klik “login” maka muncul coming soon, nampaknya tidak lama lagi pembukaan pendaftaran seleksi PPPK guru dan tenaga kesehatan akan segera dibuka. Berikut syarat pendaftaran PPPK 2022 Baca Juga: Song Joong Ki Bakal ke Indonesia, Duda Song Hye Kyo Bikin Ketar-Ketir Fans 1. Warga Negara Indonesia 2. Usia 20-59 tahun 3. Tidak pernah dipenjara 4. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta Baca Juga: Susi ART Ferdy Sambo Bisa Bikin Bharada E Jalani Hukuman Berat, Pengacara Minta Hakim Penjarakan Sang Pembantu 5. Bukan pengurus partai politik 6. Memiliki ijazah pendidikan gelar sarjana 7. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani 8. Memiliki surat berkelakuan baik Baca Juga: Beda Gaya Anya Geraldine vs Cinta Laura Jadi Princess Ariel saat Pesta Halloween, Seksi Abis! 9. Dan persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditentukan. Kelengkapan yang dibutuhkan saat pendaftaran SSCASN 2022, sebagai berikut: 1. Scan KTP atau surat keterangan Disdukcapil 2. Pas Foto Berlatar Merah Baca Juga: BSU 2022 Tahap 7 Cair? Ini Cara Mengambil di Kantor Pos dan Menggunakan Pospay 3. Scan ijazah asli S-1 atau D-IV tergantung jabatan yang diinginkan atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV 4. Scan transkrip 5. Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memilikinya 6. Surat pernyataan Demikian adalah cara cek data kependudukan sebelum Pendaftaran Seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan.***

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi