Capaian Kinerja Imigrasi Jawa Timur 2025, Peringkat 2 Nasional Setelah DKI Jakarta

Capaian Kinerja Imigrasi Jawa Timur 2025, Peringkat 2 Nasional Setelah DKI Jakarta

Surabaya (beritajatim.com) – Sepanjang tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur berhasil mencatatkan prestasi membanggakan dengan menempati urutan kedua nasional dalam pencapaian kinerja teknis terbaik, tepat di bawah DKI Jakarta.

Prestasi ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kanwil Imigrasi Jatim, Novianto, dalam pemaparan capaian kinerja akhir tahun di Kantor Kemenkumham Jatim, Surabaya, pada Selasa (23/12/2025).

​”Untuk Jawa Timur, pencapaian hasil kinerja teknis kita berada di urutan nomor dua setelah DKI Jakarta,” ujar Novianto saat memberikan keterangan di Jalan Kayoon.

Predikat terbaik kedua tersebut merupakan akumulasi dari berbagai aspek pelayanan, mulai dari produktivitas penerbitan paspor, ketegasan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK), hingga pengelolaan data perlintasan yang akurat.

​Novianto pun menyampaikan rasa syukurnya atas capaian besar ini yang dianggapnya sebagai kontribusi nyata bagi wilayah Jawa Timur.

“Alhamdulillah membanggakan Jawa Timur dengan pencapaian kinerja cukup, bukan hanya cukup ya, (namun) besar,” urainya.

Secara rinci, ia menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menerbitkan total 454.898 paspor yang terdiri dari berbagai jenis, termasuk paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor) dengan masa berlaku 5 hingga 10 tahun.

​Meskipun total penerbitan paspor tahun ini sedikit lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai 550.190 dokumen, Novianto menilai angka tersebut tetap menunjukkan tren kenaikan yang signifikan.

“Penurunan kuantitas tersebut dipengaruhi oleh pemberlakuan regulasi paspor baru dengan masa berlaku lebih lama, yakni 10 tahun, yang membuat frekuensi permohonan ulang masyarakat berkurang,” terangnya.

​Di sisi pengawasan dan penegakan hukum, Imigrasi Jawa Timur bersama 11 satuan kerja di daerah telah merealisasikan 551 penindakan melalui fungsi Inteldakim.

Penindakan tersebut mencakup 538 Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, pengenaan biaya beban, dan pendetensian WNA, serta 13 kasus Pro Justicia atas pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“538 TAK ini meliputi deportasi, biaya beban, dan pedetensian Warga Negara Asing (WNA). Serta 13 Pro Justicia terdiri dari pelanggaran WNA pada Pasal 116, 120, 122 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” paparnya.

​Seluruh layanan keimigrasian dan penerbitan izin tinggal ini pun berdampak langsung pada aspek finansial negara, di mana Kanwil Imigrasi Jatim berhasil menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp52,2 miliar.

Sebagai penutup, Novianto menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi demi mempertahankan serta meningkatkan kualitas pelayanan pada tahun mendatang.

​”Hasil ini sangat berdampak pada PNBP; kami bersyukur berada di urutan kedua, mengingat DKI Jakarta memang memiliki volume perlintasan dan keberadaan orang asing yang jauh lebih besar,” pungkasnya. (rma/ted)