Calon Pengantin Dihujat, Terkuak Fakta Baru Kebakaran Bromo Akibat Prewed, Ternyata Flare yang Digunakan…

10 September 2023, 14:30

suaramerdeka.com – Kebakaran di kawasan wisata Bromo akibat prewed menggunakan flare masih menjadi perbincangan hangat. Kebakaran di wisata Bromo kabarnya mulai terkendali. Hingga saat ini proses pendinginan masih terus dilakukan. Akibat kebakaran di wisata Bromo, calon pengantin yang melakukan sesi pemotretan menjadi bulan-bulanan netizen.
Baca Juga: Isu Dugaan Perselingkuhan Arya Saloka dan Amanda Manopo Kembali Mencuat Bahkan, saat ini tersebar luas soal identitas calon pengantin prewed di kawasan Bromo tersebut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan bahwa dua calon pengantin yang melakukan aktivitas prewedding dan tiga kru wedding organizer dikenakan wajib lapor dalam kasus kebakaran di Bromo. Sejauh ini tersangka yang ditetapkan yakni AWEW (42), manajer wedding organizer yang merupakan penanggung jawab. “Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kami tangkap, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis petang. Baca Juga: Bioskop Trans TV Hari ini,9 September 2023 Pukul 23:30, Eye in the Sky:Ketegangan Antara Tugas dan Kemanusiaan “Memang benar kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut,” lanjutnya. Rupanya terkuak fakta baru soal flare yang digunakan dalam sesi pemotretan prewed di Bromo. Salah satu flare yang digunakan saat sesi prewed di Bromo meletus saat dinyalakan. Dan rupanya manajer wedding oragnizer yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ternyata tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi), sehingga menyalahi aturan. Baca Juga: Minecraft Mojang Gratis Tanpa Bayar, bukan Minecraft Mod Apk Raja Apk, Gratis Bebas Spyware Full Version Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau pasal 188 KUHP. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bisa bertambah. Atas kejadian tersebut, sleuruh pelaku jasa wisata ataupun pengunjung di kawasan Bromo Tengger Semeru, dihimbau agar menjaga perilakunya dan tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran.***

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi