Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bus ‘Pantura’ di Jepang Juga Pakai Sopir dari Indonesia

Bus ‘Pantura’ di Jepang Juga Pakai Sopir dari Indonesia

Jakarta

Sahat’s Trans menjadi perusahaan transportasi di Jepang yang didirikan orang Indonesia. Ternyata sopir bus yang mengemudikan armada Sahat’s Trans juga berasal dari Indonesia.

Perwakilan Sahat’s Trans, Ikmal menyebut perusahaan ini menjadi bagian dari Sahat International Co, Ltd, yang bergerak di bidang penyediaan kebutuhan transportasi di Jepang, terutama Hi-Ace, Fuso Rosa (Micro Bus), dan Isuzu Gala (Big Bus).

“Kalau supirnya kita ada 8 orang, 6 WNI dan 2 orang Jepang,” kata Ikmal kepada detikOto.

Kantor pusatnya berlokasi di Sapporo, Hokkaido, dan memulai bisnis transportasi pada tahun 2015. Perusahaan ini milik warga negara Indonesia di Jepang yang didirikan pada tahun 2008.

Pada pertengahan tahun 2018, perusahaan Sahat`s Trans mulai membuka cabang baru di Chiba, Tokyo, untuk meningkatkan jangkauan layanan.

Sahat’s Trans juga menyebut setiap armadanya dilengkapi dengan Safety Bus License dan pengemudi yang mampu berbahasa Indonesia.

Bagaimana syarat menjadi sopir bus di Jepang? seperti diketahui sopir bus di Jepang memerlukan Surat Izin Mengemudi kelas 2 khusus, selain Surat Izin Mengemudi Kelas 1 biasa. Hal ini mungkin sulit diperoleh bagi warga negara asing karena SIM kelas 2 ini hanya berbahasa Jepang.

“WNI-nya yang sudah punya SIM B2 umum versi Jepang,” kata Ikmal.

Ikmal menyebut salah satu persyaratan lain jika ingin menjadi sopir bus adalah lulus Japanese-Language Proficiency Test (JLPT).

“Harus fasih berbahasa jepang minimal level JLPT N3, lulus check kesehatan fisik dan check kesehatan mental,” tambahnya lagi.

Sebelumnya bus Sahat’s Trans viral lantaran menyajikan slogan pulang malu tak pulang rindu wara-wiri di Jepang.

Ternyata tidak gampang untuk bisa menjalankan bisnis di Jepang, selain izin trayek yang susah, pun jadwal sopirnya harus memperhatikan aspek keselamatan.

Ikmal menyebut jam istirahat pada transportasi darat khususnya pengemudi bus ini perlu jadi perhatian khusus.

“Jam kerja sopir tidak boleh nyopir lebih dari 12 jam per hari, setelah nyupir harus istirahat minimal 9 jam baru boleh nyopir lagi,” kata Ikmal.

Sebab jka pengemudi kurang istirahat yang cukup, bisa jadi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Dan hal ini akan membahayakan pengguna jalan dan penumpang di dalam bus itu sendiri.

(riar/din)