Lamongan (beritajatim com) – Wanita yang berprofesi sebagai buruh pabrik di Lamongan, R (20), dirudapaksa saat pulang kerja. Dia bekerja di salah satu pabrik di Kabupaten Gresik.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini. Polres Lamongan telah memulai penyidikan.
“Benar, ada laporan masuk ke Polres Lamongan dari korban pada Rabu (17/7/2024),” kata Andi Nur Cahya saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2024).
Andi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/7/2024) malam sekitar pukul 21.18 WIB. Saat itu korban dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor.
Ketika melewati kebun tebu di salah satu desa di Kecamatan Sambeng, tiba-tiba korban dilempar batu oleh orang tidak dikenal. Korban pun seketika terjatuh.
Selanjutnya, muncul laki-laki tak memakai penutup wajah, dan langsung menyeret korban ke kebun tebu. Pria itu merudapaksa korban di tempat tersebut.
“Ketika pelaku akan beraksi, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku langsung mengambil sabit yang dibawanya dan dikalungkan ke leher korban sambil mengancam korban,” kata Andi.
Karena terus melawan, pelaku akhirnya mengikat kedua tangan korban dengan tali tas korban. Tak hanya itu, mata korban juga ditutup dengan baju pelaku. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kabur meninggalkan korban di kebun tebu.
“Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Lamongan,” ucap Andi.
Andi mengatakan, kasus rudapaksa yang menimpa buruh pabrik asal Kecamatan Sambeng tersebut saat ini sudah dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Saat ini, kasusnya sudah dalam penanganan unit PPA Satreskrim Polres Lamongan,” tuturnya. [fak/beq]
