Buruh Desak PN Sidoarjo Eksekusi Lahan Kejayan Mas 9,85 Hektare

Buruh Desak PN Sidoarjo Eksekusi Lahan Kejayan Mas 9,85 Hektare

Sidoarjo (beritajatim.com) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sidoarjo menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (18/2/2025). Mereka menuntut eksekusi lahan seluas 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Buruh yang mayoritas berasal dari PT Kejayan Mas meminta pengadilan segera mengeksekusi lahan tersebut sesuai putusan kasasi.

“Secara sah atau berkekuatan hukum tetap, tanah itu milik atau dimenangkan oleh PT Kejayan Mas. Tanah tersebut sudah dibeli secara sah dari keluarga almarhumah Elok Wahibah dan almarhum Musofaini,” ujar Sekjen SPSI Sidoarjo, Sholeh.

Sholeh menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi PN Sidoarjo untuk menunda eksekusi lebih lama.

“Secara putusan Pengadilan Tinggi dan Kasasi, sengketa tanah itu dimenangkan oleh PT Kejayan Mas,” tambahnya.

Menurutnya, lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan perumahan buruh.

“Makanya kami mengingatkan dan meminta kepada PN Sidoarjo untuk segera mengeksekusi tanah tersebut,” terangnya.

Mediasi. Pihak PN Sidoarjo menemui perwakilan demonstran dan kuasa hukum PT Kejayan Mas

Kuasa hukum PT Kejayan Mas, Abdul Salam, menegaskan bahwa permohonan eksekusi telah diajukan ke PN Sidoarjo.

“Objek lahan yang diajukan eksekusi bukan tanpa dasar. Pihaknya sudah membayar lunas objek tersebut pada tahun 2019 kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, termohon eksekusi,” jelasnya.

Ia juga meminta aparat kepolisian untuk bertindak tegas jika ada pihak yang menghalangi eksekusi.

“Pengadilan Negeri Sidoarjo jangan takut sama mafia tanah atau penghalang eksekusi. Polisi harus berani menangkap mafia tanah atau siapapun yang menghalangi eksekusi tanah PT Kejayan Mas,” pintanya.

Sementara itu, juru bicara PN Sidoarjo, I Putu Gede Astawa, menemui perwakilan buruh dan menegaskan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan serta telah menjadwalkan rencana eksekusi.

“PN Sidoarjo sudah merencanakan eksekusi, tinggal menunggu perintah eksekusi dari Ketua PN Sidoarjo,” urainya.

Setelah berunjuk rasa di PN Sidoarjo, ratusan buruh melanjutkan aksinya ke Kejari Sidoarjo dan Mapolresta Sidoarjo. Demonstrasi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. [isa/beq]