Buruh Depok Kecewa Bey Machmudin Tetapkan UMK Rp4,8 Juta

2 December 2023, 10:29

TEMPO.CO, Depok -Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Depok, Wido Pratikno, mengungkapkan kaum buruh kecewa terhadap keputusan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin yang menetapkan upah minimum kota atau UMK Depok Rp4.878.612.Menurut Wido, buruh di Kota Depok dan umumnya yang ada di Provinsi Jawa Barat kecewa terhadap keputusan tersebut karena seluruh rekomendasi dari bupati/wali kota tidak dipedulikan.”Tetap memutuskan dengan kemauan Gubernur Jawa Barat, jadi tidak mempertimbangkan wali kota atau bupati dari seluruh Jawa Barat,” kata Wido, Jumat 1 Desember 2023.Keputusan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin tersebut lebih kecil dari rekomendasi yang diajukan Wali Kota Depok Mohammad Idris, yaitu senilai Rp5.304.307,64 atau naik 12,99 persen dari tahun sebelumnya.Sedangkan tuntutan serikat buruh di Kota Depok meminta kenaikan 15 persen menjadi Rp5.398.551 atau Rp700 ribu.Iklan

Ia mengungkapkan kekecewaan buruh meluap, sehingga di berbagai daerah menggelar aksi, seperti menutup tol, jalanan dan sebagainya. “Ini, kan menjadi tidak kondusif,” kata Wido.Ia menyebut jika upah buruh naik besar, maka daya beli akan naik. Selaras dengan itu, pertumbuhan ekonomi, pajak, dan pendapatan negara juga akan naik. “Ujung-ujungnya apa, yang menikmati pemimpin-pemimpin yang ada,” papar Wido.Menurut Wido, UMK Rp4,8 juta hanya dapat mencukupi kebutuhan buruh yang masih lajang di Depok. “Coba yang buruhnya punya anak tiga, rumahnya ngontrak, anaknya sekolah, ongkos sekolah sudah berapa, ya, tidak sampai ke mana-mana (UMK 2024) itu,” kata Wido.Pilihan Editor: 7 Pernyataan Firli Bahuri Usai Diperiksa: Serangan Balik Koruptor hingga Kriminalisasi

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi