Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 February 2024, 8:47

TEMPO.CO, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap buronan Andi Wello T, 58 tahun. Andi ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jalan Raya Kalibata, Rawajati, Pancoran, Jakarta Kamis 1 Februari 2024 pukul 15.20 WIB.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan Andi merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.”Andi Wello merupakan terpidana tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku di Kabupaten Mamuju,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Februari 2024. Ketut menyebut nilai kontrak proyek pembangunan penjara perempuan itu senilai Rp.17,7 miliar. “Terpidana Andi Wello selaku pelaksana lapangan,” tambahnya.Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7620 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Desember 2022, terpidana Andi Wello T divonis dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.Adapun tahun 2018 dilaksanakan pembangunan LPP Kelas III Mamuju atau dikenal dengan LPP Kalukku menggunakan anggaran bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPP. Pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT MJK dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar.Dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100 persen dan telah dibayarkan seluruhnya, tetapi terdapat kekurangan baik kuantitas maupun kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp.1,6 miliar. Iklan

Saat diamankan, terpidana Andi Wello T bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Tangkap 79 Buronan Kasus Korupsi Sepanjang 2023

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi