Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan tersangka penganiayaan usai buron hampir satu bulan. Tersangka DH (35) berhasil diamankan di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada, Jumat (25/10/2024) pekan lalu.
Warga Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto berhasil diamankan setelah anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tersangka diamankan sekira pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada, Kamis (3/10/2024) sekira pukul 09.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Dusun Jatirowo RT 001 RW 001, Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
“Tersangka merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah melakukan hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan di rumah kosong. Dua kali menjalani hukuman, vonis pertama 1 tahun dan vonis kedua 2,5 tahun. Tersangka sempat melarikan diri ke Bali,” ungkapnya, Senin (28/10/2024).
Masih kata Kasat, tersangka berhasil diamankan di Jalan Raya Labuhan Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban OTE (31) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto karena cemburu.
“Motif yang dilakukan tersangka karena tersangka cemburu karena korban beberapa mengirimi pesan WA kepada perempuan bernisial LL yang diakui sebagai istri siri tersangka. Aksi penganiayaan tersebut terjadi berawal saat korban bermaksud menyelesaikan masalan dengan tersangka,” katanya.
Tersangka dan korban bertemu di sebuah rumah yang terletak di Dusun Jatirowo RT 001 RW 001, Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (3/10/2024) sekira pukul 09.30 WIB. Namun saat pertemuan tersebut tersangka emosi dan menyabet korban dengan pisau.
“Sehingga korban mengalami luka pada pergelangan tangan kanan dan tangan kiri korban. Barang bukti yang berhasil kami sita berupa satu buah kaos warna putih yang ada bercak darah, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah pisau dan satu unit sepeda motor. Pasal yang kami terapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka DH (35) mengatakan, jika aksi penganiayaan tersebut dilakukan lantaran cemburu. “Beli di pasar (pisau). Istri siri, WA mesra ke istri. Saya bacok, dua kali. Saya kasih peringatan biar tidak mengulangi. Menyesal, tidak ada dendam tapi menyesal. Di Bima kerja, 1 bulan kurang,” tuturnya. [tin/kun]
