Pamekasan (beritajatim.com) – Nasib nahas dialami inisial M, warga Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan, yang diamankan polisi akibat aksi pencurian motor (curanmor) yang dilakukannya pada September 2023 lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasar laporan polisi tertanggal 29 September 2023 lalu. Namun selama itu, pelaku selalu berhasil mengelabui polisi dan selalu lolos saat hendak ditangkap.
Namun akhirnya M berhasil ditangkap sekitar pukul 13:00 WIB, di rumahnya di Desa Jambaringin, Proppo, Pamekasan, Rabu (5/6/2024) kemarin. “Pelaku melakukan aksi curanmor di Desa Campor, Proppo, Pamekasan, pada 16 September 2023 lalu,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Kamis (6/6/2024).
“Berdasar keterangan pelapor dan para saksi, identias pelaku diketahui berinisial M. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan memburu M. Namun ia sulit ditemukan, dan selalu lolos saat hendak ditangkap,” ungkapnya.
Hanya saja hari apes juga akhirnya menimpa pelaku, sebab Unit Resmob Polsek Proppo, dibantu Resmob Polres Pamekasan, akhirnya berhasil menangkap pelaku. “Sekitar pukul 13:00 WIB, Rabu (5/6/2024) kemarin, menjadi waktu yang tidak baik bagi M. Sebab pelaku tertangkap di rumahnya di Desa Jambaringin,” jelasnya.
“Selanjutnya inisial M ini kami amankan ke Polsek Proppo, dan dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Dengan aksi tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/ted]
