Sumenep (beritajatim.com) – Amar (54), warga Desa Gilang, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep Madura, akhirnya harus menyerah setelah 4 tahun menjadi buronan kepolisian.
“Tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat ini masuk dalam DPO kami. Dia ditangkap di pinggir jalan Desa Moncek Timur Kecamatan Lenteng,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (7/11/2024).
Tersangka melakukan aksinya sebanyak 3 kali, masing-masing di rumah warga di Desa Benaresep Timur Kecamatan Lenteng, kemudian di Desa Errabu Kecamatan Bluto dua kali. Semuanya terjadi pada tahun 2020. Setelah melakukan aksi pencurian, tersangka Amar kabur dan dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Barang yang diambil tersangka berupa tas, hand phone, kemudian emas perhiasan. Barang-barang itu diambil tersangka dari dalam rumah korbannya,” ungkap Henri.
Saat melakukan aksi pencurian, Amar tidak sendirian. Ia melakukan aksinya bersama Suanto dan Muningrat. Keduanya telah ditangkap terlebih dahulu dan tengah menjalani hukuman penjara.
“Amar ini perannya mencongkel pintu atau merusak pintu belakang rumah korbannya dengan menggunakan alat berupa obeng. Setelah pintu dirusak, ia bersama komplotannya masuk dan melakukan pencurian barang,” papar Henri.
Barang Bukti yang diamankan dalam kasus curat ini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), diantaranya, 1 tas warna putih tulang, 1 tas warna merah, 1 tas warna hitam, 1 kotak perhiasan warna cokelat, 1 kotak perhiasan warna merah, serta 1 buah HP lengkap dengan dos book.
“Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, 5e, KUH Pidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” terang Henri. [tem/beq]
