Bupati Pamekasan Kholilurrahman Tunjuk Taufikurrahman sebagai Plh Sekda

Bupati Pamekasan Kholilurrahman Tunjuk Taufikurrahman sebagai Plh Sekda

Pamekasan (beritajatim.com) – Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penugasan Pejabat Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) kepada empat pejabat berbeda untuk mengisi posisi strategis di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan.

SK tersebut diberikan dalam pelantikan dan pengukuhan sekaligus pengambilan sumpah jabatan terhadap puluhan pejabat eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama di Peringgitan Dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Selasa (18/11/2025).

Ketiga pejabat tersebut masing-masing Taufikurrahman yang dipercaya sebagai Plh Sekretaris Daerah (Sekda), Dodit Kirnadi sebagai Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), dr Syaiful Hidayat sebagai Plt Direktur RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan.

Selain itu juga terdapat nama Saudi Rahman yang dikukuhkan sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPA-KB), juga mendapat mandat sebagai Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Tentu sangat penting untuk mempercepat penugasan dalam sebuah organisasi di daerah, terutama pada sektor kesehatan yang membutuhkan kepemimpinan operasional setiap hari. Artinya kepemimpinan di RSUD Smart tidak boleh kosong, sekalipun satu hari,” kata KH Kholilurrahman.

Terlebih dalam rotasi jabatan tersebut, dr Raden Budi Santoso yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur RSUD Smart, dirotasi sebagai Dokter Madya pada RSUD dr Slamet Martodirdjo. “Karena itu kami menunjuk dr Syaiful Hidayat sebagai Plt Direktur, agar pelayanan tetap berjalan dan manajemen rumah sakit terkontrol,” ungkapnya.

“Artinya penunjukan Plh maupun Plt ini kita lakukan sebagai upaya untuk memastikan semua urusan pemerintahan tetap bergerak sesuai agenda, sebab kekosongan jabatan dapat menghambat pelayanan publik, terutama dalam penyusunan perencanaan daerah dan pengelolaan SDM,” tegasnya.

Tidak hanya itu, bupati yang akrab disapa Kiai Kholil juga memastikan SK penugasan dengan status Plh maupun Plt dilakukan demi kesinambungan organisasi perangkat daerah. “Jadi langkah ini kita lakukan untuk menjaga kesinambungan program. Instansi harus terus berjalan, tidak boleh terhenti hanya karena jabatan kosong,” pungkasnya. [pin/but]