Bupati Lumajang Tegaskan Tidak Ada Ampun bagi Guru Pelaku Asusila

Bupati Lumajang Tegaskan Tidak Ada Ampun bagi Guru Pelaku Asusila

Lumajang (beritajatim.com) – Maraknya kasus asusila yang melibatkan oknum guru terhadap siswa di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi sorotan serius Pemerintah Kabupaten Lumajang. Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan sikap tegasnya terhadap setiap bentuk pelanggaran tidak bermoral yang mencoreng dunia pendidikan.

Peringatan keras itu disampaikan langsung oleh Bupati Indah Amperawati—akrab disapa Bunda Indah—saat menghadiri acara Sistem Penanggulangan Bencana Inklusif (Si Pena Lusi) di Gedung PKK Lumajang, Kamis (12/6/2025). Ia menegaskan, tidak akan ada toleransi terhadap guru yang melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer.

“Ini tidak akan ada ampun bagi guru yang melakukan tindakan asusila kepada muridnya, baik itu yang statusnya PNS maupun honorer, akan kami tindak tegas,” ujar Bunda Indah.

Ia menyadari bahwa guru memiliki peran vital dalam membentuk karakter dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kota Pisang, sebutan lain untuk Kabupaten Lumajang. Namun, jika perilaku guru justru mencederai kepercayaan masyarakat dengan tindakan tidak bermoral, maka tak ada alasan untuk memberi kelonggaran.

“Untuk guru ini sebenarnya saya prioritaskan, tapi kalau melakukan asusila ya bakal saya tindak tegas,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Lumajang pun telah melibatkan Inspektorat untuk menangani secara langsung setiap laporan terkait tindakan asusila oleh tenaga pendidik. Bunda Indah menyatakan bahwa mekanisme pelaporan akan diproses dengan cepat, termasuk tindakan pemberhentian dari jabatan guru.

“Jadi untuk mencegah masalah ini saya sudah ngomong ke Inspektorat, meskipun itu guru honorer atau PNS harus diberhentikan dan disuruh kerja di luar saja. Tidak usah jadi guru kalau kelakuannya tidak mendidik sama sekali,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemkab Lumajang dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bermartabat, serta memastikan para pendidik benar-benar memiliki integritas moral dalam menjalankan tugasnya. [has/beq]