Banyuwangi (beritajatim.com) – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani nota kesepakatan Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, Kamis (9/10/2025). Melalui kerja sama ini, Bupati Ipuk berkomitmen memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif dengan mengintegrasikannya ke dalam berbagai program penguatan sosial yang telah dijalankan Pemkab Banyuwangi.
Kesepakatan tersebut merupakan inisiatif Kejati Jatim bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jatim. Acara penandatanganan juga dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Kuntadi, serta para kepala daerah dan kepala Kejari se-Jawa Timur.
Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata pada aspek penghukuman. Pendekatan ini dilakukan melalui dialog dan mediasi untuk mencapai keadilan yang proporsional, memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, dan memungkinkan korban memperoleh pemulihan yang layak.
Kajati Jatim Kuntadi menyebut, pendekatan tersebut telah banyak diterapkan di sejumlah daerah dan menunjukkan hasil positif. “Melalui kolaborasi ini kita bisa melihat perkara hukum dari sudut sosial. Kami tidak bisa sendirian, karena itu dibutuhkan kerja sama dengan seluruh pemerintah daerah. Nanti kita evaluasi keberhasilannya,” ujarnya.
Bupati Ipuk mengapresiasi langkah kolaboratif ini. Menurutnya, tidak semua perkara hukum harus diselesaikan melalui penegakan hukum formal. “Kita juga harus melihat kondisi sosial dari para pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, maupun keluarga keduanya,” ujar Ipuk.
Ia mencontohkan, dalam kasus pencurian dengan nilai kecil yang dilatarbelakangi kondisi ekonomi atau keluarga yang sakit, penyelesaian dapat dilakukan melalui pendekatan restoratif. Setelah itu, Pemkab Banyuwangi akan melakukan asesmen sosial ekonomi terhadap pelaku dan korban. “Misalnya pelaku belum bekerja, bisa kami bantu dengan program pelatihan atau bantuan usaha. Kalau keluarganya sakit, kami pastikan sudah terdaftar BPJS dan mendapatkan perawatan. Di sinilah intervensi pemerintah hadir,” terang Ipuk.
Menurutnya, Banyuwangi memiliki beragam program penguatan sosial yang bisa mendukung implementasi keadilan restoratif. Di antaranya bantuan alat usaha, pelatihan keterampilan kerja, bantuan modal usaha, hingga bantuan sosial lainnya.
Senada dengan itu, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya langkah lanjutan pasca Restorative Justice. “Kita menyebutnya Restorative Justice Plus. Yang terpenting adalah bagaimana tindak lanjutnya. Karena itu kami minta kepada semua kepala daerah untuk memastikan ada penguatan setelah proses keadilan restoratif dilakukan,” ujar Khofifah. [alr/beq]
