Bupati Hendy Bentuk Tim Terpadu Pemberantasan Pekat Jember Jelang Lengser

Bupati Hendy Bentuk Tim Terpadu Pemberantasan Pekat Jember Jelang Lengser

Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto membentuk Tim Terpadu Penindakan, Pemberantasan, dan Penanganan Pelanggaran Penyakit Masyarakat (Pekat), di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjelang berakhirnya masa pemerintahannya.

“Miras ini sudah ada peraturan daerah dan peraturan bupatinya. Tinggal implementasi perda dan perbupnya. Kami juga berkoordinasi dengan Forkopimda soal beberapa kejadian kekerasan terhadap perempuan dan kenakalan remaja yang salah satu penyebabnya adalah miras,” kata Hendy, Rabu (29/1/2025).

Dari hasil rapat sebulan lalu disepakati pembentukan tim yang diketuai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jember dan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), kepolisian, dan TNI. Pengarahnya adalah Bupati, Komandan Distrik Militer 0824 Jember, Kepala Kepolisian Resor Jember, Ketua DPRD Kabupaten Jember, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, dan Ketua Pengadilan Negeri Jember.

Tim ini terdiri atas tiga koordinator. Koordinator minuman beralkohol dan minuman keras dijabat Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan. Koordinator narkotika dijabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Koordinator pelecehan seksual atau bullying yang dijabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

Ada sepuluh tugas yang harus dijalankan tim terpadu tersebut. Pertama, menerima saran, masukan, laporan dari warga masyarakat soal potensi ancaman dan atau gangguan yang mengarah pada penggunaan, pendistribusian, peredaran minuman mengandung etil alkohol, minuman keras, narkoba, dan atau terjadinya pelecehan seksual dan atau bullying.

Kedua, masing-masing koordinator yang mengampu pelaksanaan penanganan minuman keras, narkotika, dan pelecehan seksual dan bullying agar mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan operasi bersama secara komprehensif.

Ketiga, melakukan koordinasi, konsolidasi dan evaluasi sebelum dan sesudah pelaksanaan penindakan dan operasi bersama pemberantasan penyakit masyarakat.

Keempat, membentuk dan membuat Susunan Kesekretariatan dalam proses penindakan dan penanganan pelanggaran penyakit masyarakat (Pekat). Kelima, melakukan pendataan terhadap kasus pelanggaran yang terjadi, melakukan pendataan terhadap kasus pelanggaran yang terjadi.

Keenam, melakukan penanganan awal atas adanya laporan dugaan terjadinya pelanggaran di lingkungan warga masyarakat. Ketujuh, memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada warga masyarakat, orangm badan hukum terhadap potensi dan risiko penggunaan minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras, narkoba, dan pelecehan seksual dan bullying.

Berikutnya, tim melaksanakan penindakan sesuai prosedur yang berlaku dalam operasi bersama pemberantasan penyakit masyarakat. Mereka juga mengamankan dan menangani hasil operasi bersama pemberantasan penyakit masyarakat, untuk diserahkan kepada unit kerja yang membidangi dan menangani.

Terakhir, tim terpadu bettugas menindak dan melakukan operasi bersama pemberantasan penyakit masyarakat secara berkala kepada warga masyarakat, orang, badan hukum yang diduga sedang, akan dan atau telah melakukan pelanggaran.

Menurut Hendy, dalam waktu dekat tim akan berkeliling mencari lokasi penjualan miras. “Memang ada yang diizinkan menjual miras, tapi dengan kategori kadar alkohol terbatas dan lokasinya pun ditentukan. Tidak boleh di dekat tempat pendidikan, sekolah, tempat ibadah,” kata Hendy.

Selain itu, penjual miras tidak boleh meletakkan dagangannya dengan komoditas lain. “Ini harus ditaati semua pengusaha yang masih menjual minuman tersebut,” kata Hendy.

Pembentukan tim ini menandakan bahwa persoalan miras sudah sangat serius. “Apalagi ini akan memasuki bulan suci Ramadan. Tim terpadu ini harus kontinyu dan konsisten dalam melakukan razia dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Hendy. [wir]