Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait menyerahkan surat keputusan untuk 1.847 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, di Pantai Watu Ulo, Minggu (1/6/2025).
Ini pertama kalinya penyerahan SK pegawai dilakukan di Watu Ulo, sebuah pantai destinasi wisata di Kecamatan Ambulu, yang berjarak kurang lebih 40 kilometer dari alun-alun ke selatan Jember. Selain menyerahkan SK, Fawait juga melaporkan program seratus hari kerjanya yang telah berakhir.
“Saya ingin menunjukkan bahwa Watu Ulo salah satu destinasi wisata yang indah di Kabupaten Jember. Kalau sepuluh tahun terakhir ini Jember tidur wisatanya, hari ini waktunya bangkit kembali,” kata Fawait di hadapan ribuan orang PPPK dan pejabat.
Ribuan PPPK itu adalah hasil seleksi tahap pertama pada akhir 2024. Mayoritas adalah guru dan tenaga kesehatan. “Kita akan selalu berusaha yang terbaik, termasuk dalam urusan kepegawaian. Kemarin kita tahu bahwa proses pengangkatan PPPK, kami tidak bisa membuat keputusan tanpa harus melihat aturan dari pemerintah pusat,” kata Fawait.
Masa kontrak PPPK kali ini hanya berlaku dua tahun, bukan lima tahun sebagaimana PPPK yang diangkat sebelumnya. “Sebelum Anda ramaikan di medsos, saya jawab dulu kenapa SK-nya cuma dua tahun. Tadi waktu salaman sudah ada yang tanya ke saya, kenapa dua tahun,” kata Fawait.
“Tenang saja, Saudara, kalaupun dua tahun, saya pastikan setelah dua tahun kita perpanjang lima tahun. Tidak usah khawatir panjenengan semua nanti habis dua tahun tidak dapat SK. Pokok enggak melanggar apa-apa, saya pastikan SK-nya diperpanjang berikutnya. Insyaallah setelah dua tahun nanti kita perpanjang lima tahun,” kata Fawait.
Fawait meminta seluruh PPPK untuk membantu program pemerintah, terutama dalam hal pengentasan kemiskinan. “Kami akan berfokus untuk pengentasan masalah, khususnya kemiskinan. Tapi saya tidak bisa sendirian. Jember tidak butuh superman tapi Jember butuh super team, dan Panjenengan adalah orang-orang terpilih untuk menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Jember,” katanya.
Seragam dan Gaji ke-13
Dalam kesempatan itu, Ratih Diah Palupi, seorang PPPK tenaga kesehatan, sempat menanyakan pemakaian seragam dinas. “Apakah tetap pakaian putih hitam atau sama dengan PNS memakai pakaian khaki?” katanya.
Kepala Dinas Keseharan Jember Hendro Soelistijono mengatakan, aturan terbaru masih menetapkan seragam PPPK berwarna putih dan hitam. Namun Fawait berjanji akan menggelar rapat untuk membahas seragam ini.
“Kalau bisa harus sama seperti PNS. Kalau tidak bisa sekarang karena tidak ada anggarannya, berarti dialokasikan dalam Perubahan APBD 2025. Biar walaupun PPPK, rasanya kayak PNS,” kata Fawait.
Ari Susi Nurhidayati, seorang PPPK guru, menanyakan soal gaji ketiga belas. “Ini kan per 1 Juni 2025 kami semua sudah dilantik menjadi PPPK. Apa kami dapat gaji ke-13?” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno mengatakan, gaji ke-13 diberikan berdasarkan awal pemberian gaji pada Mei 2025. “Panjenengan semua insyaallah gajinya per 1 Juli 2025, yang berarti sudah lewat. Belum dapat. Itu aturannya,” katanya.
Jawaban Suko mendapat sambutan suara kecewa dari para PPPK. Namun Fawait meminta para pegawai itu tetap tenang.
“Kalau perlu ke Jakarta untuk memastikan. Kalau memang di kabupaten lain bisa, di Jember juga harus bisa. Kalau di kabupaten lain memang tidak bisa, ya sama-sama tidak bisa. Begitu saja gampangnya,. Nanti dikonsultasikan. Pokok tidak boleh kabupaten sebelah dapat, sini (Jember) tidak dapat,” katanya.
Ari juga menanyakan soal gaji untuk Juni 2025. “Kemarin kami diminta untuk mengumpulkan draft gaji untuk Mei, pemberkasan Mei. Lalu kami digaji PPPK di bulan Juli. Gaji Juninya ke mana?” tanyanya.
Fawait berjanji akan menggelar rapat untuk membicarakan masalah gaji tersebut besok. “Kalau memang ada, sekali lagi karena ini terkait kepegawaian yang harus sama di seluruh Indonesia, tidak bisa Jember beda sendiri. Harus sama sesuai dengan aturan dan sesuai dengan kabupaten-kabupaten lainnya,” katanya. [wir]
