Bupati Bondowoso Tegaskan Efisiensi Anggaran dan Optimalisasi PAD dalam P-APBD 2025

Bupati Bondowoso Tegaskan Efisiensi Anggaran dan Optimalisasi PAD dalam P-APBD 2025

Bondowoso (beritajatim.com) – Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menegaskan pemerintah daerah telah menempuh langkah efisiensi anggaran dan optimalisasi pendapatan dalam menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025. Hal itu ia sampaikan saat menanggapi pandangan umum Fraksi Demokrat-PKS dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (18/9/2025).

Menurut Abdul Hamid, meskipun penerimaan pembiayaan pada P-APBD 2025 hanya sebesar Rp96,56 miliar—turun tajam dibanding realisasi 2024 yang mencapai Rp207,23 miliar—pemerintah tetap berkomitmen menjaga kesinambungan fiskal. “Kami melakukan rasionalisasi belanja dengan prinsip efisien dan efektif, meninjau kembali serta menukar sumber dana, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Ia menekankan kenaikan PAD tetap menjadi fokus utama. Meski target pajak daerah dalam P-APBD 2025 turun menjadi Rp91,18 miliar, jumlah itu masih jauh lebih tinggi dibanding realisasi 2024 sebesar Rp46,85 miliar. Penurunan target tersebut, kata Bupati, lebih disebabkan faktor teknis terkait opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Terkait kenaikan tajam pada pos Lain-lain PAD yang sah, Abdul Hamid menjelaskan bahwa hal tersebut bersifat insidentil, terutama berasal dari pengembalian sisa hibah Pilkada di KPU. “Karena sifatnya insidentil, kami tetap berhati-hati agar tidak menimbulkan deviasi besar dalam realisasi,” jelasnya.

Di sisi belanja, Bupati mengakui adanya pemangkasan pada sejumlah pos karena keterbatasan fiskal akibat kondisi perekonomian maupun regulasi pemerintah pusat. Belanja barang dan jasa serta belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi ikut terdampak rasionalisasi. “Namun prinsip efisiensi dan efektivitas tetap kami pegang, dengan distribusi alokasi anggaran yang tepat,” tegasnya.

Abdul Hamid juga menjelaskan alasan berkurangnya belanja transfer kepada desa. Hal itu dipicu turunnya target pendapatan daerah dari pajak dan retribusi serta adanya moratorium Pilkades serentak, sehingga alokasi bantuan keuangan khusus untuk desa ikut berkurang. “Pada prinsipnya, APBD disusun untuk mencapai program prioritas pembangunan sesuai kapasitas fiskal, dengan tetap memperhatikan aturan perundang-undangan,” kata Bupati.

Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah juga terus diperkuat, salah satunya melalui publikasi APBD Kabupaten Bondowoso secara terbuka di website resmi pemerintah daerah.

Sebelumnya, Fraksi Demokrat-PKS melalui Ketua Fraksi Subangkit Adi Putra mengkritisi P-APBD 2025 yang dinilai masih menyisakan persoalan fundamental, mulai dari penurunan pendapatan daerah hingga kebijakan belanja modal yang dianggap tidak sejalan dengan kebutuhan infrastruktur masyarakat.

Bupati Abdul Hamid memastikan langkah korektif pemerintah daerah diarahkan agar P-APBD 2025 tidak sekadar menjadi penyesuaian angka, melainkan instrumen nyata untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. [awi/beq]