Bupati Bondowoso Larang Kantong Plastik saat Kurban

Bupati Bondowoso Larang Kantong Plastik saat Kurban

Bondowoso (beritajatim.com) – Bupati Bondowoso terpilih periode 2025–2030, Abdul Hamid Wahid, menegaskan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam pengemasan daging kurban pada perayaan Idul Adha 1446 H yang jatuh pada 7 Juni 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati yang mengacu pada SE Menteri Agama RI Nomor SE.10 Tahun 2025.

“Pengemasan daging kurban harus memakai bahan ramah lingkungan, seperti besek bambu, daun jati, atau wadah kertas. Bukan plastik kresek,” tegas Bupati Abdul Hamid saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, perayaan Idul Adha harus menjadi momentum ibadah yang tidak merusak lingkungan. Karena itu, seluruh panitia kurban, pengurus masjid, dan masyarakat diminta mendukung upaya pengurangan sampah plastik di Bondowoso.

Selain larangan penggunaan plastik, edaran Bupati juga mengatur agar penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare) dan menjaga kebersihan lingkungan. Tempat pemotongan harus memenuhi syarat, baik di RPH maupun lokasi lain yang sesuai syariat.

Panitia kurban juga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD), menjaga higienitas, dan mendistribusikan daging langsung kepada mustahik untuk menghindari kerumunan.

Pemotongan hewan kurban dijadwalkan selama empat hari, mulai 10 hingga 13 Zulhijjah 1446 H atau 7–10 Juni 2025 M. (awi/but)