Bojonegoro (beritajatim.com) – Isu menjamurnya toko modern di Kabupaten Bojonegoro yang telah melebihi batas kuota mendapat respons tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, memastikan pihaknya tidak akan mengubah Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembatasan jumlah pendirian ritel modern di wilayahnya.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, Bupati Wahono menegaskan komitmen Pemkab Bojonegoro untuk tetap berpegangan pada Perbup Nomor 48 Tahun 2021 mengenai pembatasan pendirian toko modern.
“Kita tidak akan merubah Perbup. Kita masih berlandaskan Perbup yang lama, jadi kita tidak akan menambah kuota toko modern,” tegas Wahono.
Lebih lanjut, Bupati juga memberikan peringatan keras. Ia menyatakan bahwa Pemkab akan segera melakukan penindakan dan penertiban terhadap para pengusaha yang mendirikan toko modern tanpa mengantongi izin resmi sesuai ketentuan Perbup tersebut.
“Kita akan segera tertibkan,” ancam Setyo Wahono, menggarisbawahi upaya Pemkab untuk menjaga kepatuhan regulasi dan iklim usaha yang adil di Bojonegoro.
Langkah tegas ini diambil Pemkab Bojonegoro untuk memastikan proses perizinan berjalan lancar dan semua pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus merespons kekhawatiran publik mengenai kelebihan kuota toko modern.
Sebelumnya, polemik izin toko modern Bojonegoro ini bahkan telah menyeret beberapa pihak terkait. Satuan Reserse Polres Bojonegoro diketahui telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, serta Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terkait penerbitan izin pendirian toko-toko modern tersebut. [lus/aje]
