Bupati Ajak Masyarakat Bojonegoro Kawal Pelaksanaan SE Soal Eco Living

Bupati  Ajak Masyarakat Bojonegoro Kawal Pelaksanaan SE Soal Eco Living

Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati bernomor: 100.3.4.2/721/412.302/2025 tentang Implementasi Kebijakan Berorientasi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (TPB/SDGs).

SE ini berisi himbauan penerapan budaya dan perilaku ramah lingkungan (Eco Living) di lingkup instansi pemerintah maupun di ruang publik di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Pegiat lingkungan dari Bojonegoro Institute (BI), Arif J Setiawan mengapresiasi langkah Pemkab Bojonegoro dengan membuat surat edaran tersebut. Menurutnya, inisiatif ini sebagai bentuk nyata guna membangun kesadaran dan membentuk budaya-perilaku hidup ramah lingkungan (Eco Living) dalam lingkup pemerintahan daerah.

Surat Edaran Bupati memuat 12 poin imbauan praktis yang sejalan dengan prinsip Eco Living, antara lain: (1) melarang penggunaan botol minum plastik di seluruh kegiatan; (2) mewajibkan penggunaan dokumen digital untuk surat menyurat; (3) mematikan lampu dan alat dengan sumber listrik lainnya ketika tidak digunakan.

(4) menerapkan kebijakan zero-tolerance terhadap kekerasan seksual di tempat kerja; (5) menyediakan akses gratis konsultasi kesehatan mental bagi pegawai; (6) menyediakan fasilitas pemilahan sampah organik di setiap kantor pemerintahan (7) menyediakan ruang laktasi yang layak bagi ibu menyusui (8) menyediakan sudut baca di kantor.

(9) menyediakan fasilitas yang ramah disabilitas di setiap kantor pemerintahan dan ruang publik (10) membangun vertical garden di sejumlah sudut gedung pemerintahan untuk menanam tanaman (11) menyediakan pojok komposting untuk mengolah sisa makanan, dan (12) menyediakan ruang terpisah yang layak untuk perokok di tempat kerja.

“Inisiatif ini bukan hanya simbolik, tapi konkret. Misalnya pembatasan botol plastik, langkah sederhana namun berdampak besar dalam mengatasi masalah sampah plastik yang merusak lingkungan,” ujar Arif.

Ia juga menyarankan agar kebijakan ini didukung dengan infrastruktur, seperti penyediaan keran air siap minum di ruang publik dan sekolah, guna mendorong kebiasaan membawa tumbler di kalangan masyarakat, terutama pelajar.

Lebih jauh, Arif mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro segera menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) yang mencakup pengembangan transisi energi baru dan terbarukan, adaptasi perubahan iklim, pengelolaan sampah berkelanjutan, sosial inklusi dan lainnya.

“Langkah ini bisa menjadi tonggak penting bagi Bojonegoro dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, yang mengintegrasikan pembangunan sosial-ekonomi dengan lingkungan secara seimbang,” pungkas Arif. [lus/aje]