Pasuruan (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan putusan terhadap Rizki Afandi bin Abdul Sakur atas perkara pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap tetangganya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/7/2025) di halaman sebuah indekos di Dusun Kisik, Desa Gempol. Korban meninggal dunia setelah diserang terdakwa menggunakan senjata tajam.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Nanda Bagus Pramukti, menyatakan majelis hakim sependapat dengan dakwaan primair yang diajukan. “Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun kepada terdakwa, lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara. Hukuman tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Bagus menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut karena telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. “Baik JPU maupun terdakwa sama-sama menerima putusan majelis hakim,” katanya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa sebilah celurit dan parang dirampas untuk dimusnahkan. Biaya perkara dibebankan kepada terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam persidangan terungkap bahwa motif pembunuhan dipicu dendam lama yang disimpan terdakwa selama sekitar dua tahun. Terdakwa mengaku sakit hati karena korban kerap mengolok-olok keluarganya hingga berujung pada tindakan fatal tersebut. (ada/but)
