Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi pembunuhan terjadi pada Minggu (30/6/2024) di Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, Madura. Tragedi berdarah ini melibatkan paman dan keponakan.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pihaknya menetapkan HN (60) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap keponakannya M (41). “Pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka ini statusnya adalah paman korban,” ujarnya, Senin (1/7/2024).
Ia menjelaskan, sebelumnya antara korban dan pelaku tidak pernah ada masalah. Kejadian itu bermula saat pelaku cekcok dengan ayah tiri korban.
“Sebetulnya antara korban dan pelaku tidak ada masalah. Hanya saja di hari tersebut korban tidak terima karena pelaku cekcok dengan ayah tirinya sehingga mendatangi pelaku di rumahnya,” kata Kapolres.
Korban mendatangi rumah pelaku tersebut dengan marah-marah. Bahkan korban sempat menganiaya pelaku hingga babak belur. Dari pengakuan pelaku pada polisi, penusukan itu merupakan bentuk perlawanan pelaku terhadap keponakannya.
Ia mengaku, menusukkan keris tersebut karena ia telah dipukuli berulang kali. Akibat penusukan itu, korban mengalami luka di bagian perut sebelah kiri. Hasil visum menunjukkan bahwa eris tersebut mengenai jantung korban. “Korban meninggal saat perjalanan dari TKP ke Puskesmas Kwanyar,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa dengan ancaman 15 tahun penjara. [sar/suf]
