Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp920 Miliar dari Mantan Petinggi MA

Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp920 Miliar dari Mantan Petinggi MA

Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung melakukan penyitaan barang bukti dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) berupa uang mencapai Rp920 miliar. Tidak hanya uang, Kejaksaan Agung turut menyita logam mulia yakni emas batangan seberat 51 Kg.

“Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (25/10/2024).

Dia memaparkan, selain terseret dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar turut diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara lainnya.

“Seluruhnya jika dikonversikan Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” katanya.

Dia menambahkan, Jaksa penyidik pada Jampidsus pada 24 Oktober 2024 telah melakukan penggeledahan di rumah Zarof yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan.

“Dan penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali,” ujar Qohar. [hen/ian]