Sumenep (beritajatim.com) – PT Wira Usaha Sumekar (WUS), salah satu BUMD Sumenep yang mengola SPBU, saat ini tengah menjadi sorotan karena tidak mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) setempat.
Padahal ada tiga SPBU yang dikelola, yakni SPBU di Kecamatan Kota, Kecamatan Lenteng, dan di Kecamatan Batang-batang. Masih ditambah pom mini khusus solar di Kecamatan Nonggunong Pulau Sepudi, dan di Desa Tamberu Kecamatan Batumarmar Pamekasan.
Direktur Utama PT WUS, Zainul Ubbadi mengakui jika pada tahun 2024 ini pihaknya tidak bisa menyetor dividen (bagi laba perusahaan : red) ke pemegang saham, karena pendapatan yang ada hanya cukup untuk biaya operasional perusahaan.
“Selama ini pemasukan terbesar kami dari dana participating interest (PI) perusahaan migas Medco Energi. Nah sekarang ini sudah tidak ada dana PI karena aktivitas pengeboran Medco semakin turun. Otomatis pemasukan kami ya hanya dari SPBU,” kata Obet, panggilan akrab Zainul Ubbadi, Kamis (08/05/2025).
Ia mengungkapkan, selama ini PT WUS tidak pernah absen menyetor dividen sejak 2009 hingga 2023. Total sudah sekitar Rp 34 milyar dividen yang disetor ke Pemkab. “Baru tahun ini kami tidak bisa menyetor dividen, karena itu tadi, tidak ada pemasukan dari PI,” ungkapnya.
Ketika disinggung terkait pemasukan dari SPBU-SPBU yang dikelola, Obet mengaku dari sisi pembukuan, tetap harus ‘nomboki’ karena ada biaya penyusutan yang harus ditanggung. Biaya penyusutan itu dihitung sebesar 0,5 persen per tahun.
“Saya paham, hitungan awamnya, masak jualan BBM bisa rugi? Wong harga kulak dan harga jualnya tidak sama. Sudah ada untung dari selisih harga itu. Ini masalahnya kami harus menghitung biaya penyusutan. Jadi laba perusahaan harus dialokasikan juga untuk membayar biaya penyusutan itu,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, penjualan BBM di SPBU PT WUS terutama yang di luar kota Sumenep tidak seramai yang ada di kota. Sehingga pemasukannya tidak bisa banyak diharapkan.
Menurut Obet, salah satu jalan keluar agar ada pemasukan lagi ke PT WUS adalah kembali mengelola PI dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas yang aktivitas pengeborannya masih tinggi. Hanya saja untuk bisa mengelola PI itu, PT WUS memerlukan penyertaan modal untuk pembelian saham yang dimiliki pihak lain agar kepemilikan saham Pemkab Sumenep di PT WUS menjadi 99,5 persen.
“Kalau merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Republik Indonesia nomor 37/2016, mensyaratkan pemerintah daerah wajib memenuhi paling sedikit memiliki saham 99 persen pada BUMD yang akan mengelola PI dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah,” paparnya.
Saat ini, kepemilikan saham pemerintah daerah pada PT WUS sebesar 75,30 persen. Sedangkan saham lainnya dimiliki oleh PT MMI sebesar 24,20 persen, Perumda Sumekar sebesar 0,45 persen, dan Agus Suryawan sebesar 0,05 persen. (tem/kun)
