Buka Rapimnas Gerakan Rakyat, Ketum Serukan Hakim Bebaskan Tom Lembong

Buka Rapimnas Gerakan Rakyat, Ketum Serukan Hakim Bebaskan Tom Lembong

Buka Rapimnas Gerakan Rakyat, Ketum Serukan Hakim Bebaskan Tom Lembong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum
Gerakan Rakyat
, Sahrin Hamid menyerukan kepada para penegak hukum agar membebaskan
Tom Lembong
yang menurut pihaknya telah menjadi korban
kriminalisasi
politik.
Hal itu disampaikan Sahrin saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pertama Gerakan Rakyat yang turut dihadiri eks Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan
dan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, Minggu (13/7/2025) di kawasan Menteng, Jakarta.
“Saudara-saudaraku, sahabat kita, saudara kita, kawan kita yang saat ini sedang menghadapi perjuangan
kriminalisasi politik
dan juga kriminalisasi hukum,” kata Sahrin dalam sambutannya.
“Dan untuk itu pada forum kali ini kami ingin menyerukan, kami ingin mengetuk pintu hati para majelis hakim untuk membebaskan saudara kita Tom Lembong,” ujarnya lagi diiringi tepuk tangan meriah dari seluruh peserta Rapimnas.
Sahrin menilai momentum Rapimnas ini sebagai tonggak penting dalam konsolidasi gerakan yang selama ini lebih banyak dilakukan secara daring.
Menurutnya, ini adalah momentum bersejarah karena merupakan pertemuan pertama kalinya secara langsung, setelah selama ini berkoordinasi secara online.
Juru Bicara Anies Baswedan ini menuturkan, dalam sesi Rapimnas I, setiap DPW, organisasi sayap, dan badan otonom akan menyampaikan pandangan umum terkait arah masa depan organisasi Gerakan Rakyat.
Rangkaian acara Rapimnas akan ditutup dengan malam ramah tamah dan penghargaan kepada DPW-DPW terbaik, serta refleksi perjuangan politik yang akan disampaikan kembali oleh Anies Baswedan.
“Malam nanti adalah malam silaturahmi para relawan, para pejuang yang telah berjuang bersama-sama di tahun 2024,” ujar Sahrin.
Dalam pembukaan Rapimnas Gerakan Rakyat ini, Anies Baswedan juga memberikan pidato kunci bertema geopolitik global dan masa depan Indonesia.
Selain itu, sejumlah dewan pakar dan tokoh organisasi akan mengisi sesi diskusi dan rumusan rekomendasi.
Sebagai informasi, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.