Bubarkan Diskusi Buku, Camat Madiun Akui Belum Pernah Baca “Reset Indonesia”

Bubarkan Diskusi Buku, Camat Madiun Akui Belum Pernah Baca “Reset Indonesia”

Madiun (beritajatim.com) – Pembubaran diskusi dan bedah buku Reset Indonesia di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kabupaten Madiun, memunculkan fakta mengejutkan. Camat Madiun, Muhsin Harjoko, mengakui belum pernah membaca isi buku yang justru dijadikan dasar penghentian kegiatan tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Muhsin usai aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Bupati Madiun, Rabu (24/12/2025).

“Belum pernah,” ujar Muhsin singkat saat ditanya apakah dirinya mengetahui isi buku Reset Indonesia yang dibedah dalam diskusi tersebut.

Meski mengaku tidak memahami isi buku, Muhsin berdalih pembubaran diskusi dilakukan atas inisiatif pribadinya. Ia menegaskan tidak ada tekanan dari pihak mana pun dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Tidak ada tekanan dari siapa pun. Ini murni inisiatif saya,” katanya, seraya menyampaikan permohonan maaf kepada mahasiswa.

Diskusi yang dibubarkan tersebut membedah buku Reset Indonesia karya Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu. Kegiatan itu dihadiri mahasiswa lintas kampus serta masyarakat umum, dan diklaim berlangsung terbuka tanpa muatan pelanggaran hukum maupun unsur radikalisme.

Pembubaran sepihak tersebut memicu gelombang protes mahasiswa. Massa mendatangi Kantor Bupati Madiun untuk menuntut klarifikasi resmi serta permintaan maaf terbuka dari Pemerintah Kabupaten Madiun atas tindakan yang dinilai membatasi ruang akademik dan kebebasan berekspresi.

Perwakilan mahasiswa, Ismail Hamdan Hidayatudin Al Fauzan, menilai keputusan camat tidak memiliki dasar akademik maupun hukum yang jelas.

“Buku dibedah secara terbuka dan tidak ditemukan pelanggaran apa pun. Tapi justru dibubarkan tanpa alasan yang jelas,” tegas Ismail.

Mahasiswa memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan polemik tersebut. Jika tidak ada kejelasan, mereka mendesak Bupati Madiun melakukan evaluasi terhadap Camat Madiun.

Sorotan juga diarahkan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Madiun, Hestu Wiradriawan. Sikap Kesbangpol dinilai mahasiswa menunjukkan arogansi kekuasaan dalam merespons aksi damai.

Ketegangan sempat meningkat ketika pihak Kesbangpol meminta mahasiswa memindahkan aksi dari depan Kantor Bupati ke Kantor Kesbangpol untuk audiensi tertutup. Permintaan itu ditolak, karena mahasiswa bersikukuh aspirasi publik harus disampaikan di ruang terbuka.

Di tengah memanasnya aksi, tidak satu pun pejabat daerah setingkat bupati atau wakil bupati menemui massa. Pemerintah daerah dinilai absen dalam memberikan penjelasan langsung terkait pembubaran diskusi tersebut.

Meski unjuk rasa berakhir tertib, peristiwa ini meninggalkan pertanyaan besar mengenai komitmen Pemerintah Kabupaten Madiun dalam menjamin kebebasan akademik, ruang diskusi publik, serta cara aparat birokrasi mengambil keputusan atas kegiatan intelektual masyarakat. [rbr/beq]