Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Bubarkan Badan Adhoc, KPU Pamekasan Fokus Perjuangkan Keputusan Hasil Rekapitulasi Pilkada – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bubarkan Badan Adhoc, KPU Pamekasan Fokus Perjuangkan Keputusan Hasil Rekapitulasi Pilkada

Bubarkan Badan Adhoc, KPU Pamekasan Fokus Perjuangkan Keputusan Hasil Rekapitulasi Pilkada

Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, secara resmi membubarkan badan adhoc pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di wilayah setempat.

“Sesuai SK KPU Pamekasan, jabatan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berakhir pada Senin (27/1/2025),” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Permas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Pamekasan Moh Amiruddin, Sabtu (1/2/2025).

Padahal saat ini, KPU Pamekasan tengah menghadapi sengketa pemilu berkaitan dengan tuntutan dari tim hukum pasangan calon (paslon) Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI), tentang hasil pilkada Pamekasan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau misal nanti dalam putusan MK harus melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) maupun hal lainnya, kami belum bisa memastikan apakah akan melakukan rekrut ulang atau seperti apa. Karena hal ini kami juga menunggu petunjuk dari KPU RI,” ungkapnya.

Selain itu pihaknya tetap memperjuangkan keputusan hasil pilkada Pamekasan, yang sudah ditetapkan. “Secara prinsip kami tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusan KPU yang telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan pilkada serentak tingkat kabupaten,” tegasnya.

“Jadi apapun nanti yang menjadi hasil keputusan MK, maka kami siap melaksanakan. Namun jika gugatan pemohon dalam putusan sela ditolak, tentu kami akan melaksanakan penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati Pamekasan. Soal waktu kita menunggu petunjuk KPU RI,” pungkasnya.

Berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) meraih kemenangan dengan total suara sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

Sedangkan pasangan nomor urut 1, Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID), memperoleh 17.307 suara (3 persen), sementara pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendapatkan 263.740 suara (46,1 persen). [pin/beq]

Merangkum Semua Peristiwa