Sampang (beritajatim.com) – Sertifikat mengemudi menjadi salah satu syarat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Kabupaten Sampang.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Karnoto mengatakan, syarat baru tersebut telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 perubahan dari Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM.
“Bagi warga yang ingin mengurus pembuatan SIM A atau pengendara roda empat wajib melampirkan sertifikat sekolah mengemudi,” terangnya, Minggu (13/10/2024).
Karnoto menambahkan, untuk syarat sertifikat mengemudi ini juga tidak sembarangan, melainkan dikeluarkan dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Namun, jika telah lihai mengemudi tetapi tidak mempunyai sertifikat cukup mendatangi lembaga pendidikan mengemudi terakreditasi terdekat.
Sekedar diketahui, syarat sebelumnya diantaranya tes kesehatan dan tes tulis juga tetap diberlakukan selain melampirkan sertifikat mengemudi roda empat. “Termasuk juga harus melampirkan surat verifikasi kompetensi mengemudi,” tandasnya.[sar/kun]
