BRIN Sebut Alasan KPU Tak Beralih ke E-Voting, Lebih Memilih Sirekap

19 March 2024, 22:09

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah mengembangkan sebuah Aplikasi Pemilu Elektronik (E-Voting) yang bertujuan untuk memudahkan proses pemungutan suara dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Namun tetap saja KPU RI enggan beralih dan dalam Pemilu 2024 lebih memilih menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).Ketua tim Aplikasi E-Voting di BRIN, Andrari Grahitandaru, menjelaskan pengembangan E-Voting berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 yang memperkenankan pemberian suara secara elektronik. MK menyatakan pemungutan suara dengan metode e-voting dapat digunakan dan tidak melanggar konstitusi.Asalkan, kata MK, memenuhi sejumlah persyaratan kumulatif, yakni tidak melanggar asas Luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) serta jurdil (jujur dan adil).Menurut Andrari, UU Pilkada sudah mengakomodir putusan MK tersebut, namun belum berlaku pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Andrari mengaku tidak terlalu mempersoalkannya. BRIN, kata dia, jalan terus dengan mencoba membuat ekosistem E-Voting. Dalam ekosistem itu seluruh penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP sudah terlibat.”Ketika itu belum terwujud dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada, E-Voting dimanfaatkan dalam pemilihan kepala desa dulu,” kata Andrari di Kantor BRIN di Jakarta, Selasa 19 Maret 2024.Petugas menunjukan hasil penghitungan pada Pilkades berbasis elektronik atau e-voting di Kantor Desa Bendosari, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, 29 Juni 2019. Dengan adanya sistem e-voting tersebut diharapkan dapat mengurangi penggunaan kertas, mempercepat waktu hasil penghitungan serta akuntabel. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot NugrohoIklan

Mantan Kepala Program Pemilu Elektronik di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), kiini Perekayasa Ahli Utama di Pusat Riset Sains Data dan Informasi BRIN, itu mengungkap telah membangun komunikasi dengan KPU sejak 2015 untuk penerapan E-Voting pasca-putusan MK. Namun, kata dia, KPU ketika itu lebih memilih fokus kepada digitalisasi hasil rekapitulasi, sebelum melangkah ke proses pemilihan secara elektronik.”Jadi apa yang diimplementasikan KPU saat ini pada Sirekap,” katanya menunjuk kepada aplikasi hitung suara yang belakangan diwarnai pro-kontra tersebut.Andrari mengungkap pandangannya bahwa keengganan KPU menerapkan e-voting berkaitan dengan bisnis yang selama ini telah berjalan di lembaga tersebut. Menurut dia, pemilihan secara konvensional membutuhkan pengadaan kertas dalam jumlah besar serta pengadaan tinta pemilu.Ketika semua beralih ke pemilihan elektronik, maka pengadaan tersebut tidak bakal ada lagi. “Itu membutuhkan reformasi birokrasi, reformasi kepemiluan di KPU, kenapa sampai sekarang belum bisa dengan e-voting dan lebih memilih Sirekap,” kata Andrari.Pilihan Editor: Ahli Gizi Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Minyak Makan Merah yang Diluncurkan Jokowi

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi