Serang, Beritasatu.com – Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi dihapus pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, penghapusan BPHTB dan PBG untuk memberikan keringanan bagi masyarakat, terutama dalam program 3 juta rumah per tahun Presiden Prabowo Subianto.
Penghapusan biaya pembangunan rumah ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“BPHTB sudah nol, PBG sudah nol, itu kan sebelumnya tidak terjadi. Jadi artinya pembeli jadi lebih murah. Nah, langkah-langkah ya berkat arahan Pak Menko, Pak Presiden. Jadi kita bekerja bagaimana mempermudah rakyat dan developer,” ujar Ara sapaan akrabnya di Serang, Banten, Kamis (12/12/2024).
Saat ditanya bagaimana nasib harga rumah subsidi seusai BPHTB dan PBG dihapus, Ara menegaskan pemerintah sejatinya memberikan kebijakan prorakyat. Masyarakat bisa mendapatkan rumah subsidi yang murah, tetapi berkualitas.
“Itu kan kalau BPHTB yang bayarkan konsumen, jadi konsumennya lebih ringan kan. Kan kita diminta sama Pak Presiden Prabowo dan Pak AHY untuk mengusahakan kebijakan yang prorakyat,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri di Jakarta, Senin (25/11/2024).
SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani terkait pembebasan BPHTB, pembebasan retribusi PBG, dan percepatan penerbitan PBG untuk MBR dalam rangka percepatan program 3 juta rumah per tahun.
SKB terkait BPHTB dan PBG dihapus itu nantinya ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah (perkada) oleh masing-masing kepala daerah. SKB tersebut, diharapkan dapat dilaksanakan dan disosialisasikan pada akhir tahun ini.
