Jakarta –
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengingatkan pedagang hampers atau parcel untuk perayaan Natal dan Tahun Baru untuk tidak nakal menjual produk yang tidak sesuai ketentuan. Salah satu contohnya menjual produk pangan yang sudah mepet tanggal kedaluwarsa.
Dikhawatirkan ketika hampers sampai ke tangan konsumen, produk sudah kedaluwarsa dan tidak aman lagi untuk dikonsumsi.
“Kalau misalnya bagi pelaku usaha parcel, kita meminta jangan karena kebutuhan meningkat, para pemasok ini dia jual walaupun sudah mau masuk kedaluwarsa. Karena kan bahaya sekali, sampai ke penerima nanti kasihan sudah kedaluwarsa barangnya kan itu rusak,” kata Taruna ketika ditemui awak media di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Selain itu, Taruna juga mengingatkan pengusaha hampers untuk hanya menyediakan produk pangan yang memiliki nomor izin edar. Keberadaan nomor izin edar dalam produk sangat penting untuk menjamin kualitas dan keamanan dari produk tersebut.
Oleh karena itu, Taruna mewanti-wanti pedagang hampers untuk tidak tergiur keuntungan besar dan melakukan tindakan yang melanggar aturan.
“Jadi itu himbauan untuk parcel nantinya. Supaya jangan tergiur karena mau dapat untung banyak, akhirnya cuci gudang terus ini dilakukan jualan besar-besaran, kan kasihan orang yang akan menerima. Yang jelas pemerintah akan bertindak kalau itu dilakukan,” sambungnya.
Sebagai langkah pencegahan, BPOM saat ini tengah menjalankan intensifikasi pengawasan produk pangan jelang Nataru. Pengawasan ini dilakukan melalui unit pelaksana teknis dari BPOM di seluruh Indonesia.
Diharapkan produk pangan yang beredar di masyarakat lebih terjamin keamanannya sehingga masyarakat bisa lebih tenang.
“Masyarakat yang akan menerima parcel atau akan menggunakan makanan ini harus hati-hati. Jangan tergiur oleh macam-macam promosi yang tidak jelas. Kita imbau supaya CEK KLIK itu, cek kemasan, cek izin edar, kemudian cek label dan cek kedaluwarsa,” tandasnya.
Halaman 2 dari 2
(avk/naf)
