BPOM Temukan Produk Kopi yang Picu Kerusakan Ginjal hingga Gagal Jantung

BPOM Temukan Produk Kopi yang Picu Kerusakan Ginjal hingga Gagal Jantung

Jakarta

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan peredaran kopi ilegal dengan promosi kejantanan yang terbukti mengandung bahan kimia obat berbahaya dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius, mulai dari gagal ginjal hingga gagal jantung. Nama produk tersebut Kopi Jantan +++.

Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar menegaskan temuan tersebut menjadi bukti masih maraknya pangan olahan ilegal yang dipasarkan tanpa memenuhi ketentuan keamanan dan perizinan.

“Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat. Produk yang dipromosikan sebagai pangan, bahkan diklaim untuk meningkatkan kejantanan, ternyata setelah diperiksa mengandung sildenafil sitrat, yaitu bahan obat kimia,” kata Taruna dalam konferensi pers, Jumat (19/12/2025).

Selain tidak berizin edar BPOM, produk tersebut juga tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai pangan karena mengandung zat obat yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dan pengawasan medis.

“Ini bukan satu jenis saja. Ada berbagai tambahan, ada yang diklaim kopi, ada minuman, dan sebagainya. Harapannya, temuan ini bisa mencegah gangguan kesehatan dan keracunan di masyarakat,” ujarnya.

Taruna menjelaskan, konsumsi pangan yang tidak sesuai ketentuan memiliki sejumlah risiko kesehatan serius. Pertama, produk tidak memiliki izin edar sehingga tidak melalui uji keamanan. Kedua, produk kedaluwarsa. Ketiga, mengandung bahan berbahaya. Keempat, kondisi produk rusak.

Dalam kasus kopi Sijantan, risiko paling besar berasal dari kandungan sildenafil sitrat. Zat ini dikenal sebagai obat untuk gangguan ereksi, tetapi berbahaya jika dikonsumsi sembarangan, terlebih tanpa takaran dosis yang jelas.

“Produk ini dipromosikan sebagai minuman kuat khusus untuk lelaki, tidak punya izin edar, tidak sesuai peruntukan, dan mengandung sildenafil sitrat. Obat ini bisa menyebabkan gagal jantung bila dikonsumsi berlebihan,” tegas Taruna.

Ia menambahkan, karena tidak ada standar dosis dalam produk ilegal tersebut, konsumen tidak memiliki cara untuk mengukur batas aman konsumsi. Dampaknya bisa sangat fatal.

“Efeknya bisa menyebabkan gangguan kesehatan serius, mulai dari gagal ginjal, gagal jantung, bahkan kematian,” pungkasnya.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar, tanggal kedaluwarsa, serta kewaspadaan terhadap klaim berlebihan pada produk pangan dan minuman, khususnya yang menjanjikan efek instan terhadap stamina atau kejantanan.

(naf/naf)