Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

BPOM Sita 69 Merek Kosmetik Berbahaya, Positif Merkuri dan Pewarna Tekstil

BPOM Sita 69 Merek Kosmetik Berbahaya, Positif Merkuri dan Pewarna Tekstil

Jakarta

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menemukan produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran. Kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan.

“Mayoritas temuan produk kosmetik ilegal merupakan produk impor yang berasal dari Tiongkok, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian dari sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang, yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10),” kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangannya dikutip dari laman BPOM RI, Jumat (3/1/2025).

Mayoritas kosmetik ilegal yang ditemukan mengandung sejumlah bahan berbahaya seperti merkuri, hidroquinon, hingga pewarna tekstil K3 hingga K10. Pemakaian dalam jangka panjang produk ilegal ini bisa berisiko untuk kesehatan.

Pewarna dilarang (merah K3, merah K10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Adanya timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.

Merkuri sudah lama dilarang untuk dipasarkan secara bebas apalagi dijadikan bahan tambahan kosmetik. Pasalnya masih banyak produk kosmetik mengandung merkuri beredar di pasaran.

Padahal efek merkuri sangat buruk untuk kulit. Saat berbincang dengan detikcom beberapa waktu lalu, dokter spesialis dermatologi dr I Gusti Nyoman Darmaputra SpDVE, menjelaskan kandungan merkuri dalam produk kosmetik ilegal dapat menyebabkan berbagai masalah kulit.

Penggunaan jangka pendek merkuri bisa memicu rasa gatal, kemerahan pada wajah, intermittent flushing, ruam pada tangan, bintil berair, kemerahan pada telapak tangan dan telapak kaki, kerontokan rambut

“Bahaya merkuri jika dipakai jangka panjang dapat mengalami peningkatan kadar merkuri dalam darah. Hal itu bisa menyebabkan sakit kepala, delirium, kejang, demensia, nyeri hingga pandangan kabur,” jelas dr Darma.

“Pada kasus lain juga bisa menyebabkan gangguan bicara, gangguan ingatan, ketidakstabilan emosi, depresi, kecemasan, perubahan kepribadian, gangguan konsentrasi, gangguan tidur, tremor, gangguan saraf dan ginjal hingga gangguan kardiovaskular takikardia,” sambungnya.

Untuk itu masyarakat diminta rajin mengecek produk kosmetik yang akan digunakan terutama terkait izin edar, yang bisa diakses melalui website cek BPOM RI.

(kna/naf)