BPOM Sebut Label ‘Air Pegunungan’ di Produk AMDK Hasil Verifikasi Ketat

BPOM Sebut Label ‘Air Pegunungan’ di Produk AMDK Hasil Verifikasi Ketat

Jakarta

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Taruna Ikrar buka suara terkait keterangan ‘air pegunungan’ yang tertera dalam air minum dalam kemasan (AMDK). Menurutnya, keterangan tersebut bukan sekadar tulisan, namun hasil verifikasi sumber air, uji kualitas, hingga izin edar produk.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI pada 10 November 2025 lalu, sempat gaduh terkait pencantuman label ‘air pegunungan’ di beberapa produk AMDK. DPR RI mempertanyakan sumber air yang digunakan oleh setiap produsen AMDK.

“Sebelum dia mencantumkan label, ada aturan di Peraturan Badan POM, jadi tidak sekonyong-konyong kami memberikan labeling. Ini air dari pegunungan harus ada verifikasinya, dan saya yakin semua yang mencantumkan label air dari pegunungan itu yang sudah ada izin edarnya berarti sudah terverifikasi,” kata Prof. Taruna Ikrar dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).

Prof. Taruna Ikrar menyebutkan seluruh tim kerja registrasi dan tim verifikasi sudah memastikan bahwa produk AMDK ini sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan BPOM.

Adapun aturan dan syaratnya yakni memiliki Dokumen Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), melakukan verifikasi dan validasi sumber air, hingga sertifikasi pihak ke-3 seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan PUPR.

Dia menyebutkan bahwa Le Minerale menjadi salah satu merek yang mencantumkan label ‘air pegunungan’ dan telah diverifikasi BPOM sesuai kriteria.

Prof. Taruna Ikrar menjelaskan dengan standar verifikasi yang semakin ketat, BPOM memastikan bakal terus melindungi konsumen melalui pengawasan yang berfokus pada keamanan, mutu, serta kejelasan informasi.

“Saya kasih contoh misalnya, Le Minerale waktu itu kita cek juga ada. Labelnya sudah disesuaikan berarti sudah memenuhi aturan dan standar yang berlaku di negeri kita,” tutup Prof. Taruna Ikrar.

(prf/ega)