Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) buka suara soal ‘klinik’ Ria Beauty yang melakukan praktik kecantikan tidak memenuhi standar. Influencer Ria Agustina yang merupakan pemilik sekaligus pelaku tindakan ilegal tersebut rupanya bukan merupakan dokter kecantikan. Menurut pemeriksaan kepolisian, yang bersangkutan hanya seorang lulusan sarjana perikanan berbekal sertifikat pelatihan.
Alat kesehatan yang digunakan klinik abal-abal untuk menghilangkan bopeng atau bekas jerawat tersebut, juga tidak memenuhi izin edar. Begitu pula dengan temuan krim anestesi dan serum yang digunakan, dilaporkan tak berizin BPOM.
“Tentu itu menjadi concern kami, dan pasti BPOM RI akan bertindak sesuai tupolskinya, kami sudah bertindak, kepada Deputi, yang menangani hal ini, hubungannya dengan produk kosmetik tadi,” beber Taruna kepada detikcom, Senin (9/12/2024).
“Tidak punya izin edar dan sebagainya, makan tentu itu adalah ilegal, saya sudah bicara dengan deputi 4 untuk menjelaskan dan mencoba observasi masalahnya,” lanjut dia,
BPOM RI disebutnya memiliki 600 penindak pegawai nasional yang tersebar di seluruh Indonesia untuk mengusut kasus semacam ini. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memilih klinik, memastikan yang bersangkutan mengantongi sertifikasi izin praktik, juga obat-obat yang digunakan sudah resmi berizin BPOM.
Publik sebaiknya tidak terlena dengan iming-iming harga murah saat memilih perawatan di sebuah klinik.
Ria dijerat pasal 435 jo. pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda terbanyak Rp 5 miliar.
Awal Mula Kasus Terungkap
Polisi meringkus Ria bersama asistennya berinisial DN (58) atas dugaan malpraktek di kamar hotel daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024). Mereka ditangkap saat keduanya sedang memberikan layanan kecantikan di kamar hotel 2028. Kamar itu diketahui dijadikan tempat praktik klinik tak berizinnya.
“Hasil pemeriksaan tersangka, Ria dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Jumat (6/12).
Meski tidak memiliki kualifikasi sebagai tenaga medis kesehatan kulit, Ria membuka klinik kecantikannya di Malang, Jawa Timur, dan membuka cabang barunya di Kuningan, Jakarta Selatan bernama Ria Beauty.
“Tersangka bukan merupakan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah,” ungkap Wira.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan alat derma roller yang menjadi barang bukti kuat dalam kasus dugaan malpraktek. Polisi mengidentifikasi alat derma roller yang dimiliki Ria tidak berizin.
“Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka,” beber Wira.
Tidak hanya itu, krim anestesi dan serum yang diberikan kepada pelanggannya (korban) juga ternyata tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Lalu diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” ujar Wira.
“Biayanya (per satu kali treatment) cukup mahal, di atas Rp 10 juta, Rp 85 juta juga ada biaya sekali perawatan,” tutur Wira.
(naf/kna)